Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 3 Apr 2025 06:34 WIB ·

Rumah Sehat Orbit Diduga Remehkan Asessmen BNNK Surabaya


 Rumah Sehat Orbit Diduga Remehkan Asessmen BNNK Surabaya Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Munculnya tempat / balai rehabilitasi narkoba tentunya bertujuan untuk memulihkan para pelaku penyalahguna narkoba, khususnya para pecandu agar dikemudian hari terlepas dari ketergantungan terhadap narkoba.

Namun sayang, ada balai rehabitasi di Surabaya yang diduga terindikasi menjadi ajang bisnis untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memperdulikan proses rehabilitasi secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan, terdapat balai rehabilitasi yang diduga tidak segan – segan tidak mematuhi rekomendasi Tim Asessmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan rawat inap (ranap) atau bahasa gaulnya yakni mengkangkangi asessmen dari BNN.

Hanya karena sebuah materi, balai rehabilitasi narkoba tersebut diduga hanya menjadi tempat ajang transit para pelaku penyalahguna narkoba agar terlepas dari jerat hukum dengan alibi rehabilitasi.

Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dimana seorang pelaku penyalahguna narkoba tangkapan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dilakukan asessmen di BNN Kota Surabaya dan direkomendasikan dilakukan masa rehabilitasi di balai rehabilitasi Rumah Sehat Orbit.

Namun, dari hasil investigasi awak media, pria tersebut hanya menjalani masa rehabilitasi selama 3 hari. Tentunya sangat mustahil seorang pecandu narkoba dapat pulih dari ketergantungannya terhadap narkoba hanya menjalani masa rehabilitasi selama 3 hari.

Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Idham yang dikonfiemasi melalui pesan Whatsapp (WA) membenarkan terkait penangkapan terhadap pria berinisial RK warga Pradah Indah Surabaya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 tersebut.

“Benar mas ada tangkapan itu. Sudah kita lakukan asessmen di BNNK Surabaya dan dilakukan rawat inap selama 3 bulan,” katanya saat dikonfirmasi pada hari Rabu, tanggal 02 April 2025

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi terhadap pemilik balai rehabilitasi Rumah Sehat Orbit, Rudi Whedasmara. Namun sayang, konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkesan mendapatkan anggapan remeh dan mengarahkan kepada awak media lain yang entah apa maksudnya.

“Tidak ada petunjuk mas. Sampean (anda) koordinasi dengan mas H dan mas D,” ungkap Rudi Singkat.

Tentunya sangat aneh sekali rasanya. Saat awak media melakukan konfirmasi terkait proses rehabilitasi di Rumah Sehat Orbit, Rudi Wedhasmara seolah – olah membenturkan dengan awak media lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara dugaan mengkangkangi hasil asessmen BNN Kota Surabaya.

Yang lebih mirisnya, pihak keluarga RK diduga menggelontorkan anggaran hingga puluhan juta Rupiah sehingga diduga ada pengaburan bahwa RK dilakuan rawat jalan (Rajal). (Tim)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polwan Polres Bondowoso Berbagi Minuman, Suasana Antrian BBM di SPBU Jadi Segar

1 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Polresta Banyuwangi Edukasi Warga Sambil Berbagi Lewat Wayang Golek

1 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Polres Kediri Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas Melalui Program Gas Kopling

1 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Proyek U-Ditch di Krembangan Selatan Diduga Asal Jadi, Aset Negara Raib, dan Potensi Korupsi Kolektif Mencuat

1 Agustus 2025 - 11:56 WIB

GASI Siapkan Laporan Dugaan Monopoli Pengadaan Alkes oleh Kabag Barjas Kab. Sampang

1 Agustus 2025 - 11:51 WIB

Srikandi Giri Satlantas Polres Gresik Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Keamanan dan Berbagi Berkah Jumat

1 Agustus 2025 - 10:35 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!