Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan sepeda motor milik korban bernama Djoko Pitojo, warga Jalan. Sutorejo Asri No. 147 Surabaya.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Aspul di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Ipda Alfan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Rina. Dalam Press Release yang Kapolsek Mulyorejo Kompol Aspul Menerangkan Kronologis kasus penggelapan sepeda motor milik korban bernama Djoko.
“Kronologis Kejadian, awal mula tersangka berinisial HP, asal. Desa Bogem Selatan, Kec. Gurah Kab. Kediri. Adalah karyawan korban bernama Djoko, pada bulan Oktober 2024. Tersangka berinisial HP yang saat itu masih bekerja di Surabaya VIP meminjam motor merk Honda Vario 110 Nopol L- 4380-GO warna Merah yakni motor operasional yang biasa digunakan untuk keperluan Kantor dengan alasan untuk pijat. Namun, di tunggu sampai lusa yang bersangkutan tidak kunjung kembali. Di telephon tidak di angkat dan tidak di respon oleh tersangka berinisial HP,” terang Kapolsek Mulyorejo Kompol Aspul.
Selang beberapa hari ada orang yang datang ke korban. Lalu, memberitahu korban bahwa motor tersebut digadaikan kepadanya sebesar Rp. 1.300.000,00 selajutnya, korban menebus motor tersebut dan melaporkan kejadian tindak pidana penggelapan sepeda motor ke Polsek Mulyorejo.
Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan lokasi tersangka berinisial HP dan diketahui keberadaan tersangka berinisial HP berada di daerah Jalan. Tenggumung, Kec Semampir.
“Lalu, Unit Reskrim Polsek Mulyorejo yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Ipda Alfan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HP dan dari hasil penangkapan berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB dan Motor Honda Vario,” pungkas Kapolsek Mulyorejo Kompol Aspul. (gus)