Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 21 Mar 2025 09:36 WIB ·

PPID Desa Harus Berani Terbuka Pada LSM dan Wartawan


 PPID Desa Harus Berani Terbuka Pada LSM dan Wartawan Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa harus lebih berani terbuka pada LSM dan wartawan. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli PPID Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latif, saat menjadi narasumber Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi bagi Pemerintah Desa di wilayah Bakorwil III Malang, Kamis (20/3/2025).

Djoko menegaskan, keterbukaan informasi itu tidak mutlak, namun harus disiapkan terlebih Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) desa secara lengkap. “Kalau Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik lengkap termasuk informasi berkala, setiap saat dan serta merta dipublikasikan melalui website dan media sosial desa, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” jelas Djoko.

Mantan Komisioner Komisi Informasi Jatim 2010-2014 tersebut juga menyarankan agar PPID Desa bisa memasang tulisan besar di kantor desa terkait Keterbukaan Informasi Publik(KIP). “Pasang tulisan banner yang besar di depan kantor desa atau tulisan di dalam kantor desa. Kami PPID Desa siap menerima permohonan informasi dan pertanyaan dari LSM atau wartawan,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, pengumuman itu harus diberi keterangan catatan di bawahnya terkait ketentuan UU KIP dan UU Pers sebagai persyaratannya. “Bisa ditambahkan tulisan Stop Permintaan Uang untuk mengantisipasi oknum LSM dan wartawan yang hanya meminta-minta uang,” imbaunya.

Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Mahmud Suhermono, mengatakan, KIP membawa dampak positif dalam penyebaran informasi. Namun juga menimbulkan tantangan baru, seperti penyebaran hoaks dan informasi yang tidak terverifikasi. Untuk itu peran media pers sebagai penyedia informasi yang akurat menjadi semakin penting dalam menghadapi tantangan tersebut.

Ia menyampaikan, lembaga pemerintahan tidak boleh menghalangi kerja lembaga pers karena kebebasan pers dijamin oleh UU. “Pers tidak dapat disamakan dengan perorangan atau LSM karena pers berperan sebagai pemasok informasi yang valid dengan produk utama berupa berita. Sedangkan media non-pers, seperti media sosial, hanya menghasilkan informasi mentah yang rentan terhadap hoaks,” jelasnya.

Ia menekankan, pers resmi memiliki identitas yang jelas, penanggung jawab, badan hukum, serta alamat kantor yang valid. Keabsahan media pers atau keanggotaan wartawan yang tersertifikasi dapat dicek melalui situs resmi Dewan Pers pada laman https://dewanpers.or.id/.

“Jadi kalau ada yang mengaku wartawan tapi ujung-ujungnya minta duit atau jualan, maka bisa ditolak dengan cara baik-baik. Kami imbau juga kepada seluruh kepala desa agar jangan sekali-kali memberikan sejumlah uang karena pasti besok akan kembali dengan temannya yang lain dan bisa jadi kebiasaan yang tidak baik,” pungkasnya.(gus)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tewas di Tepi Jalan: Polisi Ungkap Pembunuhan Bermotif Masalah Keluarga

9 April 2025 - 14:27 WIB

Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar

9 April 2025 - 14:08 WIB

Bantu Pemudik Kehabisan Bensin, Polisi di Kota Kediri Tuai Pujian

9 April 2025 - 14:04 WIB

Bersatu Wartawan Kab. Nganjuk dalam Halal Bihalal dan Peresmian Kantor DPC Pro Jurnalismedia Siber

9 April 2025 - 07:05 WIB

Satlantas Polres Gresik Gelar “MLAKU JOL” Bersama Ratusan Driver Ojol di Posyan Ops Ketupat Semeru 2025

9 April 2025 - 07:00 WIB

Kenapa Kepala BNNK Surabaya Bungkam Saat Dikonfirmasi???

8 April 2025 - 22:43 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!