Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 18 Mar 2025 01:44 WIB ·

Tergugat Polres Sumenep: Diduga Penuh Kebohongan Kasus Sangketa Hukum Wartawan


 Tergugat Polres Sumenep: Diduga Penuh Kebohongan Kasus Sangketa Hukum Wartawan Perbesar

Sumenep, Potretrealita.com – Tergugat Polres Sumenep Diduga Penuh Kebohongan Kasus Sangketa Hukum Wartawan yang melibatkan Erfandi Pimpinan Redaksi Media online dan Polres Sumenep kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Smp. Dalam sidang agenda ini 13 Maret 2025 berfokus pada jawaban Tergugat Polres Sumenep diduga penuh kebohongan.

Tergugat Polres Sumenep yang tidak menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran hak jurnalistik dalam melakukan tugas profesinya sebagai kontrol sosial, terhadap pekerjaan proyek gedung ruang kelas baru di MAN Sumenep yang dilakukan oleh Turut tergugat Syaiful Akshan (Ipong) dari CV Asia Line. Kejadian ini dilaporkan pada 29 April 2024 dengan nomor LPM/84/SATRESKRIM/IV/2024/POLRES SUMENEP. Namun, laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana. sehingga pihak Polres Sumenep sebagai tergugat digugat di PN Sumenep.

Menurut Penggugat, keputusan penyidik yang menghentikan penyelidikan tanpa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau memverifikasi rekaman CCTV yang ada, telah menimbulkan keraguan. “Jika penyidik serius menangani laporan ini, tidak akan ada alasan CCTV terhapus,” tegasnya.

Erfandi juga mencurigai bahwa penghentian penyelidikan itu berkaitan dugaan dengan adanya faktor kekuasaan dan uang, karena laporan dihentikan setelah proyek selesai, meski waktu penyelidikan sudah berjalan 10 bulan. Penyidik Polres Sumenep mendasarkan keputusan penghentian penyelidikan pada keterangan ahli dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa tindakan Ipong tidak memenuhi unsur pidana, keterangan ahli Dewan Pers sampai saat ini tidak ditunjukkan pada Penggugat.

Dalam sidang agenda jawaban tergugat yang berlangsung pada 13 Maret 2025, kuasa hukum Polres Sumenep membantah gugatan Erfandi dengan menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional. Tergugat juga menuduh Erfandi statusnya sebagai wartawan tidak terdaftar di dewan pers, dan media tempatnya bernaung, SuaraDemokrasi, belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Polres Sumenep juga menyatakan bahwa dalil gugatan Erfandi berisi kebohongan.

Namun, Erfandi membantah keras tuduhan ini dan mengungkapkan bahwa dirinya adalah wartawan Madya yang sah terdaftar di Dewan Pers, dengan mengatasnamakan media Suara Demokrasi yang dipimpinnya melalui program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang wartawan Madya yang diselenggarakan oleh Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI). Ia menganggap tuduhan Polres Sumenep tidak berdasar dan merupakan bentuk penggiringan opini saja untuk mengelabuhi fakta yang sebenarnya.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Sumenep dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Erfandi, yang menekankan bahwa peristiwa ini bermula dari pelarangan haknya sebagai wartawan untuk meliput proyek pembangunan ruang kelas di MAN Sumenep. Dia berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya dan menegakkan kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers, yang melihatnya sebagai ujian penting bagi perlindungan hak-hak wartawan di Indonesia. Sidang perkara ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dalam waktu dekat.

Sementara itu, pihak Polres Sumenep, melalui Kasi Humas AKP Widiarti S. SH, memilih untuk mengalihkan konfirmasi kepada Erfandi terkait perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini. “Silahkan konfirmasi ke Erfandi, kasus kan sudah dipersidangkan,” ujar Widiarti.

Dalam konteks ini, olah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan langkah yang sangat krusial dalam setiap penyelidikan kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana. Olah TKP memungkinkan penyidik untuk mengumpulkan bukti fisik, menentukan adanya atau tidaknya unsur pidana, serta memastikan tidak ada bukti yang hilang atau terhapus, seperti halnya rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti kunci. (Sj)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sholat Gaib untuk 3 Personel Gugur dalam Tugas di Way Kanan Lampung

18 Maret 2025 - 16:27 WIB

Distrik Gresik dan Lamongan Kompak Peringati LSM GMBI Gelar HUT Ke-23

18 Maret 2025 - 16:22 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Kontrol Blok Hunian di Bulan Ramadhan, Pastikan Keamanan dan Ketertiban

18 Maret 2025 - 13:34 WIB

Polda Jatim Gelar Shalat Gaib Wujud Empati Atas Gugurnya 3 Anggota Dalam Tugas di Way Kanan Lampung

18 Maret 2025 - 10:00 WIB

Panen Jagung Tahap 4 : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terus Dukung Ketahanan Pangan

18 Maret 2025 - 09:55 WIB

Polres Lamongan Gandeng Disperindag Gelar Bazar Ramadhan Murah

18 Maret 2025 - 09:50 WIB

Trending di Lamongan
error: Content is protected !!