Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 18 Mar 2025 01:44 WIB ·

Tergugat Polres Sumenep: Diduga Penuh Kebohongan Kasus Sangketa Hukum Wartawan


 Tergugat Polres Sumenep: Diduga Penuh Kebohongan Kasus Sangketa Hukum Wartawan Perbesar

Sumenep, Potretrealita.com – Tergugat Polres Sumenep Diduga Penuh Kebohongan Kasus Sangketa Hukum Wartawan yang melibatkan Erfandi Pimpinan Redaksi Media online dan Polres Sumenep kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Smp. Dalam sidang agenda ini 13 Maret 2025 berfokus pada jawaban Tergugat Polres Sumenep diduga penuh kebohongan.

Tergugat Polres Sumenep yang tidak menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran hak jurnalistik dalam melakukan tugas profesinya sebagai kontrol sosial, terhadap pekerjaan proyek gedung ruang kelas baru di MAN Sumenep yang dilakukan oleh Turut tergugat Syaiful Akshan (Ipong) dari CV Asia Line. Kejadian ini dilaporkan pada 29 April 2024 dengan nomor LPM/84/SATRESKRIM/IV/2024/POLRES SUMENEP. Namun, laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana. sehingga pihak Polres Sumenep sebagai tergugat digugat di PN Sumenep.

Menurut Penggugat, keputusan penyidik yang menghentikan penyelidikan tanpa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau memverifikasi rekaman CCTV yang ada, telah menimbulkan keraguan. “Jika penyidik serius menangani laporan ini, tidak akan ada alasan CCTV terhapus,” tegasnya.

Erfandi juga mencurigai bahwa penghentian penyelidikan itu berkaitan dugaan dengan adanya faktor kekuasaan dan uang, karena laporan dihentikan setelah proyek selesai, meski waktu penyelidikan sudah berjalan 10 bulan. Penyidik Polres Sumenep mendasarkan keputusan penghentian penyelidikan pada keterangan ahli dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa tindakan Ipong tidak memenuhi unsur pidana, keterangan ahli Dewan Pers sampai saat ini tidak ditunjukkan pada Penggugat.

Dalam sidang agenda jawaban tergugat yang berlangsung pada 13 Maret 2025, kuasa hukum Polres Sumenep membantah gugatan Erfandi dengan menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional. Tergugat juga menuduh Erfandi statusnya sebagai wartawan tidak terdaftar di dewan pers, dan media tempatnya bernaung, SuaraDemokrasi, belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Polres Sumenep juga menyatakan bahwa dalil gugatan Erfandi berisi kebohongan.

Namun, Erfandi membantah keras tuduhan ini dan mengungkapkan bahwa dirinya adalah wartawan Madya yang sah terdaftar di Dewan Pers, dengan mengatasnamakan media Suara Demokrasi yang dipimpinnya melalui program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang wartawan Madya yang diselenggarakan oleh Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI). Ia menganggap tuduhan Polres Sumenep tidak berdasar dan merupakan bentuk penggiringan opini saja untuk mengelabuhi fakta yang sebenarnya.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Sumenep dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Erfandi, yang menekankan bahwa peristiwa ini bermula dari pelarangan haknya sebagai wartawan untuk meliput proyek pembangunan ruang kelas di MAN Sumenep. Dia berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya dan menegakkan kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers, yang melihatnya sebagai ujian penting bagi perlindungan hak-hak wartawan di Indonesia. Sidang perkara ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dalam waktu dekat.

Sementara itu, pihak Polres Sumenep, melalui Kasi Humas AKP Widiarti S. SH, memilih untuk mengalihkan konfirmasi kepada Erfandi terkait perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini. “Silahkan konfirmasi ke Erfandi, kasus kan sudah dipersidangkan,” ujar Widiarti.

Dalam konteks ini, olah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan langkah yang sangat krusial dalam setiap penyelidikan kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana. Olah TKP memungkinkan penyidik untuk mengumpulkan bukti fisik, menentukan adanya atau tidaknya unsur pidana, serta memastikan tidak ada bukti yang hilang atau terhapus, seperti halnya rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti kunci. (Sj)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wilson Lalengke Desak Reformasi Rekrutmen Pemimpin: “Jangan Biarkan Orang Seadanya Masuk Senayan”

31 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Kompak! Tiga Pilar Semampir Siaga Kawal Kondusifitas, Jogo Suroboyo, Jogo Semampir Aman

31 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Diterpa Fitnah, Komjen Marthinus Hukom : Hati Nurani Tidak Akan Kalah

31 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Ketua Partai Perindo Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Pahlawan

31 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Meriah! Warga Perumahan Grand Masangan Gelar Karnaval HUT ke-80 RI

31 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Warga Simokerto Bersatu Amankan Wilayah, Tolak Aksi Penyusup Perusuh di Malam Hari

31 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!