Surabaya, Potretrealita.com – Terkait viralnya pemberitaan tentang Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya yang diduga menerima suap setelah berhasil mengamankan seorang pelaku jual beli motor bodong beberapa waktu yang lalu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke angkat bicara, pada hari Senin (10/3/2025).
“Apalagi yang mau saya omongkan tentang polisi – polisi seperti ini. Sudah terlalu banyak juga. Saya sudah kehabisan kata – kata. Mau bagaimana lagi mengomentari perilaku polisi seperti itu,” kata Wilson Lalengke.
“Seperti yang pernah disampaikan oleh Khomarudin Simajuntak itu bahwa setiap Polsek itu diberi target untuk menangani kasus. Setiap bulan itu, minimal 5 kasus. Sehingga seandainya tidak ada masalah di masyarakat, ya diciptakan masalah. Jadi terjadi rekaya kasus, seperti jebakan Batman. Bisa seperti narkoba, terkait penjualan barang ilegal, kasus jalan yang tidak masuk dalam unsur tindak pidana tapi jadi transaksi biasa di masyarakat atau bisa jadi sesuatu yang dikondisikan oleh oknum aparat di Polsek apalagi di Polres lebih banyak targetnya,” lanjut Ketua Umum PPWI.
Beliau juga menyampaikan bahwa dirinya pernah memposting artikelnya terkait target kasus yang ditangani oleh Polres itu 25 target kasus.
“Jadi setiap hari harus ada kasus yang ditangani. Tapi kalau di Polsek lebih kecil. Bisa setiap minggu itu 1 sampai 2 kasus yang ditangani. Saya menduga apa yang terjadi di Polsek itu (Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya), ya modus – modus semacam itu. Kalau dilihat cara menjebaknya menggunakan cara – cara umum atau biasa,” ungkapnya.
“Terkait sudah ada pengakuan penerimaan uang suap itu, harus diproses. Mau menerima besar atau kecil, mau banyak atau sedikit, sama saja. Aparat kan tidak boleh menerima uang,” ulasnya.
Wilson Lalengke juga mengingatkan masyarakat harus berhati – hati dalam bergaining, melakukan komunikasi, melakukan transaksi, apalagi melalui online.
“Karena jebakan – jebakan semacam itu bisa saja terjadi. Jadi pastikan apa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan sesuatu yang legal, yang jujur, dan jangan gelap – gelapan atau terang – terangan. Jangan sembunyi – sembunyi yang rawan dengan jebakan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, awak media mendapatkan informasi bahwa Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo menangkap seorang pria karena menjual motor tanpa adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merk Yamaha Lexy dengan Nopol W 3631 KZ di area Kantor Pos Jemursari Surabaya pada tanggal 14 Februari 2025.
Sebelumnya, diduga anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berpura – pura akan membeli motor tersebut yang di posting di media sosial Facebook (FB) dan janji temu di area Kantor Pos Jemursari.
Setelah bertemu dengan orang yang diduga anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, tiba – tiba datang 4 anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo dan langsung mengamankan pelaku jual beli motor bodong ke Mako Polsek Tenggilis Mejoyo.
Selanjytnya, di Mako Polsek Tenggilis Mejoyo, pelaku langsung disidik oleh penyidik yang bernama Jainuri. Namun, tidak berselang lama, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas setelah diduga menggelontorkan anggaran hingga puluhan juta rupiah.
Kepastian terima suap tersebut setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Oyong. Dimana, perwira dengan 1 balok emas tersebut membenarkan terkait penangkapan dan penerimaan uang meskipun dalam pengakuannya hanya menerima sedikit.
“Kita masih Regis dulu kendaraan nya mas, apa dari hasil kejahatan. Kalau hasil dari kejahatan, saksi akan menjual akan kita panggil, kita periksa untuk dinaikkan tersangka,” kata Ipda Oyong saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Jum’at (07/03/2025).
“Pria yang membayar ke penyidik itu bukan puluhan juta mas, tapi sedikit,” ungkap Oyong pada keesokan harinya, Sabtu (08/03/2025) melalui telepon whatsaapp kepada awak media.
Tentunya kejujuran Ipda Oyong dalam menerima suap dari pelaku jual beli motor bodong saat dikonfirmasi awak media patut diacungi jempol. (Red)