Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 7 Mar 2025 12:58 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo


 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo Perbesar

Tanjung perak, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MU (32), warga Tulungagung, berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Sidoarjo, pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 16 paket sabu seberat 10,17 gram, lengkap dengan alat timbang dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan sebelumnya, kami berhasil menangkap tersangka berinisial MU di dalam kamar kosnya. Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: 16 paket sabu dengan berat bruto 10,17 gram, 1 bundel klip plastik, 1 buah sekop dari sedotan plastik warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna hitam dan 2 unit ponsel

Saat diinterogasi, tersangka MU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang disebut Cak Mat. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dari tersangka MU. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Suroto.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Polisi akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tutup Iptu Suroto.

Tersangka MU kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahfud MD Apresiasi Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba oleh Polri di 2025

25 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Polri Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Granat: Selamatkan 200 Juta Anak Bangsa

25 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Samsat Surabaya Barat Melaksanakan Pelayanan Prima dengan Program Polantas Menyapa

25 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Kapolres Sampang Intruksikan Kasi Propam Tindaklanjuti Adanya Dugaan Percobaan Pemerkosaan Oleh Oknum Kanit Reskrim

25 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Diduga Jual Miras Ilegal, Pemilik Warkop Toger Surabaya Bantah dan Siap Laporkan Anak Buahnya

25 Oktober 2025 - 04:08 WIB

LSM Trinusa Husnan Mengajak Pemuda Dengan Perubahan Multitalenta Untuk Masadepan Anak-Anak Bangsa

24 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!