Surabaya – potretrealita.com, Pembangunan perumahan Alana di Kawasan kedurus, Gunung Sari Indah Surabaya menuai Polemik hingga ke ruang Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Rapat Hearing dilakukan pada Kamis pagi (6/3/25) dan dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Warga Gunung Sari Indah (GSI), Dirut PT Tumerus Jaya Propertindo selaku Pengembang Alana Regency GSI, Lurah Kedurus, RT dan RW Sekitar Gunung Sari Indah.
Rapat dilakukan terkait aduan masyarakat kepada DPRD kota Surabaya terkait pembangunan yang dilakukan pihak Alana Regency yang diduga melanggar beberapa aturan yang ada dan akan merugikan warga sekitar.
Suroso selaku perwakilan warga Gunung Sari Indah keberatan jika proses pembangunan perumahan Alana GSI menggunakan Fasum milik warga GSI dan di kemudian hari berpotensi merugikan warga seperti terjadinya banjir akibat gorong-gorong yang dibangun terlalu tinggi.
“Kami ingin Pengembang Alana menghentikan pembangunan gorong-gorong yang didirikan di Fasum Milik warga GSI, yang mana dilapangan sendiri gorong-gorong tersebut juga berpotensi mengakibatkan banjir yang akan merugikan kami dikemudian hari,” jelas Suroso di Ruang Hearing.
Suroso menegaskan dia dan warga menginginkan Pihak Alana GSI mengkaji ulang pembangunan saluran drainase yang dirasa telah salah sasaran.
“Kami tidak permasalahkan pembangunan perum Alana, yang kami khawatirkan terkait saluran drainase tersebut yang lebih tinggi dari jalan akan mengakibatkan banjir dan merugikan kami warga sekitar dikemudian hari, buktinya sekarang sudah ada beberapa warga yang terdampak, toh juga itu dibangun di Fasum kami dan Saya rasa itu sudah salah,” tambah Suroso.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko menegaskan bahwa untuk mendapatkan jalan keluar terbaik, kedua belah pihak harus siap legowo dan menurunkan ego masing-masing dan mulai untuk mau saling berdiskusi mendapatkan jalan yang terbaik.
“Ini mumpung belum total pembangunannya, maka saya memohon dengan sangat kedua belah pihak ayo saling legowo buang ego yang ada dan mulai berdiskusi bersama mencari jalan keluar terbaik terkait hal ini,” pintanya.
Yona juga menyampaikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang akan diselidiki kembali dan meminta pihak pengembang berbenah jika memang ada kesalahan terjadi di lapangan.
“Terkait pelanggaran seperti pembangunan yang diluar site plan, dampak pembangunan bagi sekitar dan lain-lain. Hal tersebut akan kami kaji di pertemuan selanjutnya dan saya minta kepada pihak pengembang ayo legowo ikuti aturan yang ada,” jelasnya.
Ferdy selaku Dirut PT Tumerus Jaya Propertindo yang menjadi pengembang perumahan Alana GSI menyampaikan keberatannya dan merasa dirinya tidak melanggar aturan karena telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Perlu digaris bawahi kami ini sebagai pembeli dari PT sebelumnya dan saya rasa saya berhak atas pembangunan saluran air tersebut, dan saya rasa tidak akan ada dampak separah yang diduga warga sekitar kedepannya,” sanggah Ferdy menimpali.
Ferdy juga menambahkan bahwa huniannya telah terjual habis dan keberatan jika harus mengubah desain dari bangunan sekitar huniannya.
“Kompensasi telah kami setujui, kami juga selalu berkoordinasi dengan warga, unit sudah terjual semua dan untuk mengubah desain cukup berat bagi kami,” tambah Ferdy.
Dirasa belum menemui titik terang, anggota Dewan yang hadir di ruangan, Muhammad Saifuddin S.Sos mengusulkan untuk dilakukan sidak dilapangan demi mengetahui kebenaran kasus dan dapat menemukan jalan keluar terbaik.
“Gini saja, saya usul jika ketua menyetujui bagaimana kalau kita sidak dilapangan biar kita tahu permasalahan sebenarnya dan gimana solusi kedepannya,” Tambah bang Uddin sapaan akrabnya.
Diduga Perumahan Alana GSI melanggar beberapa aturan yang ada seperti pembangunan diluar Persil, melarang Instansi terkait melakukan pengecekan, IMB tidak sesuai dan beberapa dugaan pelanggaran lainnya.