Pasuruan, Potretrealita.com – Problematik warga yang masih satu desa yang saat ini ditangani oleh pihak Polres Pasuruan atas dugaan pencurian sepatu yang berujung pada penganiayaan di Desa Tanggulangin Kecamatan Kejayan Kab Pasuruan.
Pasalnya proses penanganan kasus tersebut sudah melewati tahap pemanggilan sejumlah saksi pelapor serta klarifikasi terhadap pelapor hingga melangkah kepada pemanggilan terlapor serta beberapa saksi yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pihak kepolisiannya. Entah apa alasannya belum diketahui hingga Polres Pasuruan melayangkan surat panggilan ke 2 terhadap terlapor untuk dapat hadir di Mapolres Pasuruan pada hari Selasa 04 Maret 2025.
Namun sangat disayangkan terlapor hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian didampingi oleh sekdes Pemerintah setempat serta beberapa anggota keluarga.
Yang menjadikan pertanyaan disela-sela peristiwa itu adalah kenapa sang sekdes bersedia ikut dan dampingi terlapor, padahal yang bersangkutan bukan bersifat kuasa hukum, bantuan hukum atau lembaga-lembaga Independent masyarakat.
Erik selaku ketua TRINUSA Pasuruan Raya menegaskan bahwasanya Sekdes Desa Tanggulangin Kecamatan Kejayan mendampingi warganya yang terjerat kasus, hal itu menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di mata masyakat sekitar.
“Saya menduga bahawa Sekdes Desa Tanggulangin tidak adil dalam mendampingi masyakat dan terkesan tebang pilih, harusnya sebagai Sekdes harus transparan dalam menjalankan tugasnya” jelas Erik.
“Apalagi sebelumnya timbul rumor dari masyarakat bahwa pemdes tidak mendukung langkah terlapor serta cenderung menyepelekan pihak korban atau terlapor” tambah Erik.
Kalaulah memang terlapor mungkin masih ada hubungan saudara, semestinya harus lebih bijak dalam mengambil sebuah keputusan.
“Kalau pelapor tidak didampingi yang terlapor jangan didampingi. Kalau begitu kan terkesan tidak tebang pilih karena hal tersebut juga masuk dalam pelayanan terhadap masyarakatnya. Jangan karena dari pihak pelapor masyarakat miskin, kemudian dilihat dari pihak terlapor masyarakat yang memiliki nama di wilayah kampung desa tersebut yang akhirnya harus didampingi.” Tutup Erik.
Sebelumnya diberitakan, Warga Tanggulangin, Kec. Kejayaan, Kab. Pasuruan digemparkan dengan kasus penganiayaan yang berawal dari kehilangan sepatu.
Yang mana sepatu tersebut di duga diambil oleh salah satu rekan yang masih status tetangga satu kampung.
Namun tidak diakui bahwa terduga pelaku saat itu Ibu sang korban menyampaikan sudah beli aja lagi biarkan yang sudah hilang.
Namun selang 1 bulan berjalan tiba-tiba sepatu yang telah dianggap hilang dipakai oleh terduga pelaku. Alhasil sang korban memegor dengan baik-baik kepada terduga pelaku.
Perdebatan dan percecokkan akhirnya terjadi hingga melibatkan semua keluarga lantas bersama keluarga pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 pukul 18.30 Wib, terlapor menemui adik Pelapor An. AINUN dan pelapor di rumah Pelapor sambil mencaci-maki setelah itu terlapor tiba-tiba memukul pelapor di bagian dada sebelah kanan sebanyak 1(satu) dan menampar di pipi sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dan pelapor sempat pingsan atau tidak sadar diri.
Setelah itu terlapor kemudian pergi meninggalkan rumah pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami sesak nafas dan nyeri di dada sebelah kanan dan luka lebam di pipi sebelah kiri, dan melapor ke Mapolres Pasuruan.
Tidak cukup disitu setelah melakukan pelaporan, pihak keluarga korban mempertanyakan kepada pihak kepolisian hingga dua kali bagaimana kelanjutan terkait pelaporan tersebut. Sayangnya tidak mendapatkankan respon kejelasan dari pihak kepolisian.
Akhirnya pihak korban mengadukan hal tersebut kepada LSM TRINUSA Pasuruan Raya.
Hal ini dibenarkan oleh Busro selaku Wakil Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Kejadian penganiayaan sudah dilaporkan sang korban di Mapolres Pasuruan dan kami pun sudah mempertanyakan kebenaran hal tersebut kepada pihak kepolisian yang menanganinya. Trinusa akan mendampingi proses hukum yang berjalan nantinya untuk segera mendapatkan kepastian hukum.” tutup Busro. (Erick/Mul)