Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 4 Mar 2025 19:13 WIB ·

Sebanyak 17 Kasus Kejahatan Jalanan Berhasil di Ungkap Satreskrim Polrestabes Selama Bulan Ramadhan


 Sebanyak 17 Kasus Kejahatan Jalanan Berhasil di Ungkap Satreskrim Polrestabes Selama Bulan Ramadhan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (4/3/25) di lapangan A Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan selama bulan Ramadhan 2025

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Akbp Aris beserta Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Rina dan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 24 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak-anak. Jenis kejahatan yang terungkap meliputi penjambretan, pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam, anggota juga menangkap salah satu tersangka jambret diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap oleh anggota,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie.

“Kami berkomitmen agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan dari para pelaku kejahatan jalanan, Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan,” tambah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dalam Konferensi Pers.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa patroli keamanan akan terus ditingkatkan selama bulan Ramadan guna memastikan situasi tetap kondusif. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah dan beraktivitas di malam hari, seperti saat sahur dan tarawih.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan. Ini adalah peringatan bagi mereka agar insaf dan tidak mengganggu ketertiban di Surabaya,” pungkasnya.

Selain itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 celurit, 3 pedang, 1 pisau, dan 2 balok kayu. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan, di antaranya Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun bagi pelaku jambret, Pasal 170 KUHP dengan hukuman 6 bulan bagi pelaku pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam. (gus)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekerjaan Penggalian PDAM di Kapas Baru Gang 11 Dikeluhkan Warga

27 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!