Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 4 Mar 2025 06:33 WIB ·

Residivis Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan


 Residivis Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang residivis narkoba berinisial A P (39) warga Dinoyo Surabaya, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Tegalsari, Surabaya. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama pada 2017.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.00 Wib, di dalam kamar rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2, Surabaya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,72 gram yang diakui milik tersangka. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650.000, serta dua pak plastik klip kosong,” ujar AKBP Suria Miftah, pada Selasa (04/03/2025).

Jual Sabu dengan Harga Bervariasi, Pelaku Raup Keuntungan Rp 700 Ribu Per Gram

Hasil interogasi mengungkap bahwa A P mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli narkotika tersebut dalam dua transaksi berbeda pada hari yang sama, yakni sebanyak tiga gram seharga Rp 3 juta dan dua gram seharga Rp 2 juta.

Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.

“Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dari saudara S dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKBP Suria Miftah.

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, A P kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Saat itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu bandar yang memasok narkoba kepada tersangka. “Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap saudara S yang berperan sebagai bandar,” tegas AKBP Suria Miftah.

Dengan tertangkapnya pelaku, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkan ke pihak berwajib agar kasus serupa tidak semakin merajalela di Surabaya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahfud MD Apresiasi Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba oleh Polri di 2025

25 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Polri Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Granat: Selamatkan 200 Juta Anak Bangsa

25 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Samsat Surabaya Barat Melaksanakan Pelayanan Prima dengan Program Polantas Menyapa

25 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Kapolres Sampang Intruksikan Kasi Propam Tindaklanjuti Adanya Dugaan Percobaan Pemerkosaan Oleh Oknum Kanit Reskrim

25 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Diduga Jual Miras Ilegal, Pemilik Warkop Toger Surabaya Bantah dan Siap Laporkan Anak Buahnya

25 Oktober 2025 - 04:08 WIB

LSM Trinusa Husnan Mengajak Pemuda Dengan Perubahan Multitalenta Untuk Masadepan Anak-Anak Bangsa

24 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!