Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 4 Mar 2025 06:17 WIB ·

Gelapkan Motor Teman, Tim Jogoboyo 97 Gelandang Tersangka Ke Mapolsek Genteng


 Gelapkan Motor Teman, Tim Jogoboyo 97 Gelandang Tersangka Ke Mapolsek Genteng Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya, yang merupakan implementasi program patroli preventif di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Insiden ini terjadi di area publik Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Kronologi kejadian bermula dari laporan korban, HS (45), seorang pedagang di area Taman Apsari, yang secara insidental bertemu dengan tersangka, A (42), yang berprofesi sebagai juru parkir di lokasi yang sama. Korban mengidentifikasi tersangka sebagai individu yang sebelumnya melakukan penggelapan terhadap kendaraan bermotor miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jogoboyo 97 yang sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut segera mengamankan tersangka. Tersangka kemudian diserahkan kepada Polsek Genteng Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Humas Polsek Genteng, menyatakan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Insiden tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan meminjam kendaraan bermotor milik korban, yaitu sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor registrasi L 5160 DAL, dengan dalih untuk membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin.

Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, tersangka melarikan diri ke wilayah Bangkalan, Madura, dan menjual kendaraan tersebut kepada seorang penadah bernama Cak Ali dengan harga Rp 2.000.000. Dana hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka dan korban saling mengenal karena tersangka bekerja sebagai juru parkir di area tempat korban berdagang. Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* 1 (satu) lembar surat keterangan leasing
* 1 (satu) lembar fotokopi STNK kendaraan bermotor
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Genteng Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (gus)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekerjaan Penggalian PDAM di Kapas Baru Gang 11 Dikeluhkan Warga

27 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!