Banten, Potretrealita.com – LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, ditemukan indikasi kuat adanya ketidakakuntabelan dalam pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan PIP yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam surat resmi bernomor 046/TRIGA/DPD-BTN/II/2025, LSM Triga Nusantara menyoroti berbagai pelanggaran serius, termasuk inkonsistensi administrasi, transparansi keuangan yang dipertanyakan, selisih kas yang tidak jelas pertanggungjawabannya, serta lemahnya sistem pengawasan yang diduga melibatkan unsur kolusi.
Pelanggaran Administratif dan Indikasi Penyalahgunaan Anggaran
Sejumlah temuan mencolok yang diungkap meliputi:
1. Dokumen Keuangan Tidak Transparan
Surat Tanda Setoran (STS) tidak mencantumkan nomor rekening atau rincian penerimaan dana yang jelas.
Dugaan adanya mark-up dan penggelapan anggaran melalui STS fiktif.
2. Selisih Kas Sekolah Tanpa Prosedur Hukum yang Sah
Dinas mengklaim selisih kas telah dikembalikan ke kas negara, tetapi tidak melalui mekanisme hukum yang jelas.
Tidak ada laporan ke aparat penegak hukum atas ketidaksesuaian dana yang terjadi.
3. Pengawasan Lemah, Dugaan Kolusi Pejabat Dinas dan Sekolah
Audit terhadap Dana BOS hanya bersifat formalitas tanpa pengawasan ketat.
Dugaan keterlibatan pejabat dinas dalam permainan anggaran di tingkat sekolah.
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Berdasarkan analisis LSM Triga Nusantara, jika selisih kas terjadi di setiap sekolah dengan nominal puluhan juta rupiah, maka total kerugian negara bisa mencapai Rp5-10 miliar. Selain itu, manipulasi STS berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2-3 miliar per tahun.
Ancaman Hukum dan Tuntutan Tegas
Merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran negara merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian jabatan sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
LSM Triga Nusantara menuntut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk segera:
Membuka akses publik terhadap laporan keuangan Dana BOS/BOP 2023-2024.
Melaporkan selisih kas ke Kejaksaan Negeri Serang untuk penyidikan lebih lanjut.
Apabila dalam 14 hari kerja tidak ada tanggapan yang memadai, LSM Triga Nusantara akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk:
Melaporkan kasus ini ke KPK, BPK, dan Kemendikbudristek.
Mengajukan gugatan class action atas nama masyarakat Banten.
Melakukan demonstrasi besar-besaran serta membuka skandal ini ke publik melalui media nasional.
Ketua LSM Triga Nusantara: “Penyalahgunaan Anggaran Pendidikan adalah Kejahatan Serius!”
Ketua LSM Triga Nusantara DPD Banten, Wahyudin, menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan anggaran pendidikan merupakan kejahatan serius terhadap hak masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pendidikan adalah hak dasar rakyat, dan korupsi di sektor ini adalah kejahatan yang harus ditindak tegas. Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada respons konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, kami akan bergerak ke jalur hukum dan turun ke jalan!” tegasnya.
LSM Triga Nusantara berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Mul)