Jawa Timur, Potretrealita.com – Kota Surabaya adalah salah satu kota besar di Indonesia yang dikenal peduli dengan lingkungan. Salah satu wujud kepedulian tersebut, adalah adanya kehadiran Koperasi Konsumen Kopling Pelangi Selatan Kota Surabaya yang terdiri dari komunitas kader-kader peduli lingkungan dan saat ini berkomitmen melakukan visi misinya berupaya ‘Maju Sejahtera Bersama’ memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Diketahui, pendirian Koperasi Konsumen Kopling Pelangi Selatan ini diinisiasi sejak 2018 dan dibentuk tahun 2020 dengan tujuan untuk menyediakan layanan konsumsi yang berkualitas dan berkelanjutan bagi anggotanya.
Dalam keterangannya yang dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025), Ketua Pengawas Koperasi, Adi Candra, menyampaikan, penamaan koperasi dengan Pelangi Selatan adalah karena terdiri dari komunitas kader peduli lingkungan di Surabaya Selatan yang berjibaku dengan kegiatan pengelolaan sampah, lingkungan, sosialisasi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
“Kami juga pada satu masa harus memikirkan bagaimana dengan kesejahteraan kami. Kalau saya sebagai motivator lingkungannya saat itu dan kader-kader itu sebagai fasilitator dan kader lingkungan kami, kami juga harus mulai memikirkan itu. Walaupun memang selama ini kegiatan kami adalah kegiatan sosial yang non-profit oriented,” jelas Adi.
Lebih lanjut, Adi menerangkan, bahwa perkumpulan yang terdiri dari para kader lingkungan ini berhimpun di wadah koperasi. Alasan bernama kopling adalah singkatan dari Koperasi Lingkungan.
“Dari background itulah kami harus berpikir bagaimana para penggiat lingkungan ini bisa berdaya. Berdaya dengan tidak hanya mengadakan tangan untuk meminta bantuan, baik itu dari pemerintah maupun dari pihak-pihak lain,” terang Adi.
Ia mengaku, pihaknya sebagai ketua pengawas koperasi akan lebih merasa terhormat apabila bisa mewujudkan pelestarian lingkungan melalui kemandirian dengan menghimpun perkumpulan kader peduli lingkungan ini di bawah wadah naungan koperasi lingkungan.
“Sehingga kami berhimpun dengan koperasi, dan akhirnya membentuk, mendirikan koperasi bersama. Kami membentuk badan hukum awalnya dengan akta notaris, kemudian kita lanjutkan dengan penetapan hukumnya secara resmi, di bawah akta hukumnya dari SK Kemenkum HAM,” ungkap Adi.
Oleh karenanya, Adi menuturkan, Koperasi Konsumen Kopling Pelangi Selatan ini telah memperoleh pengesahan badan hukum melalui SK KEMENKUM HAM Nomor AHU-0005510.AH.26.TAHUN 2020 dan telah terdaftar sebagai anggota Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Sertifikat Nomor Induk Koperasi.
“Jadi dengan begitu kami akan semakin menguatkan badan hukum kami. Dengan tidak hanya sebagai kader lingkungan saja, tapi kami juga ingin berdaya,” tutur Adi.
Komitmen mewujudkan peduli lingkungan dalam koperasi ini, dilakukan dengan mengadakan agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk Tahun Buku 2024 pada 8 hingga 9 Februari 2025 di Kawasan Wisata Tretes, Pasuruan lalu. Acara tersebut diketahui, dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.
Agenda acara RAT meliputi, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Laporan Pengawas, sesi Saran dan Masukan, Penyusunan Program Kerja untuk tahun 2025, serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Kegiatan ini menjadi momen penting bagi anggota untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan perencanaan masa depan koperasi.
Dengan agenda RAT tersebut, sebagai Ketua Pengawas Koperasi, Adi Candra turut memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerjasama seluruh pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi Kopling Pelangi Selatan.
Adi pun menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan koperasi, yang telah mendapatkan opini “BAIK” (gus)