Menu ✖

Mode Gelap

Narkoba · 5 Feb 2025 09:14 WIB · waktu baca 1 menit

Puluhan Paket Sabu Dari Tangan Seorang Pengedar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


 Puluhan Paket Sabu Dari Tangan Seorang Pengedar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.

Pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil.

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Jambangan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Jambangan 98, Surabaya. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang sudah mengantongi informasi akurat langsung menggerebek rumah tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan “Hanasui”,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (5/02/2025).

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu (5/1). Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 950.000, dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000,-.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” tandas Miftah, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut. (gus)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Anggotanya Apabila Terbukti Menciderai Institusi Polri

5 Mei 2025 - 08:19 WIB

Polda Jatim Segera Tindak Mafia Solar dan Oknum Polisi Yang Terima Upeti

5 Mei 2025 - 07:13 WIB

Polisi Amankan 52 Sepeda Motor di Situbondo Tertibkan Balap Liar

5 Mei 2025 - 06:54 WIB

Wujudkan Bangkalan Zero Curanmor Polisi Maksimalkan KRYD

5 Mei 2025 - 06:49 WIB

Berantas Perjudian Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Nganjuk

5 Mei 2025 - 06:44 WIB

Penuh Perjuangan Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Saeng Bondowoso

5 Mei 2025 - 06:40 WIB

Trending di Bondowoso
error: Content is protected !!