Surabaya, potretrealita.com – Didasari rasa sakit hati karena sang pujaan hati masih intens berkomunikasi dengan mantan kekasihnya, pria berinisial MI (25) asal Gresik yang indekost di Surabaya tega menghabisi pacarnya sendiri berinisial MA (24) asal Lumajang di Hotel Double Tree Jalan Tunjungan Surabaya, Rabu (15/01/2024).
Selain berkomunikasi, korban masih manyimpan foto dan video bersama mantan kekasihnya serta sering mengirim uang untuk sang mantan dari uang yang diberi oleh pelaku.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya menjelaskan bahwa, Awalnya, pelaku dan korban berkenalan di sosial media dan akhirnya memutuskan untuk berpacaran sejak 10 Juni 2024 dan berencana menikah pada 15 Desember 2024. Karena rasa sakit hati itu, pernikahan yang sudah direncanakan menjadi batal. karena gagalnya rencana pernikahan, keduanya sempat tidak ada komunikasi.
“Hingga pada akhirnya pada hari Rabu (15/01/2024), korban dan pelaku melakukan janji temu di area stasiun Gubeng. Selanjutnya, keduanya jalan – jalan dan memutuskan untuk menginap di hotel,” terang AKP Grandika.
Masih kata Grandika, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku melihat adanya potongan gambar korban bersama pria lain di sosial media yang di posting bilan Desember 2024.
“Karena rasa cemburu dan sakit hati, pelaku membahas terkait korban yang masih berkomunikasi dengan mantan pacarnya dan batalnya pernikahan mereka. Sehingga terjadu percekcokan antara pelaku dan korban,” lanjutnya.
“Pelaku yang kalap, mencekik korban hingga akhirnya korban meninggal dunia. Usai melakukan perbuatannya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Genteng pada pukul 06.00 WIB pada hari Kamis (16/01/2024),” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya menerangkan, setelah pelaku menyetahkan diri ke Polsek Genteng, Unit Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka memar diarea leher, depan, luka lecet pada leher kanan akibat kekerasan tumpul. Ada juga pelebaran pembuluh darah dan bintik – bintik perdarahan pada selaput lendir kedua kelopak mata, kebiruan pada ujung jari serta kuku kedua tangan yang lazim pada mati lemas atau karena cekikan,” ulasnya.
Masih kata Iptu Vian, usai dilakukan identifikasi, jenazah dibawa ke rumah sakit untuk dilaukan otopsi untuk mengetahui luka dalam korban.
“Yang cukup memperihatinkan, dari hasil otopsi ditemukan bahwa korban tengah berbadan dua atau hamil 3 sampai 4 bulan. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkas Kanit Reskrim Genteng. (Sya)