Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 16 Jan 2025 13:25 WIB ·

Kejari Gresik Lakukan RJ & Bantu Keluarga Pelaku Pencurian Buka Usaha Warkop


 Kejari Gresik Lakukan RJ & Bantu Keluarga Pelaku Pencurian Buka Usaha Warkop Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Karena terhimpit oleh kebutuhan ekonomi untuk membayar sekolah anaknya dan kebutuhan sehari – hari, Iswandi (43) asal Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan terpaksa melakukan sebuah tindak pidana pencurian.

Dengan terpaksa, pria yang sehari – hari bekerja sebagai buruh serabutan itu melakukan pencurian sebuah HP, sebuah TV dan uang tunai senilai Rp. 300.000 pada hari Kamis (4/07/2024) di salah satu wilayah Kabupaten Gresik.

Akibat dari perbuatan Iswandi, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2.200.000. Setelah pelimpahan berkas dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Imamal Muttaqin.

Melihat penyebab Iswandi melakukan tindak pencurian tersebut serta total kerugian korban, Kejari Gresik melakukan Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk keadilan.

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah Kasipidum Kejari Gresik, Dr. Bram Prima Putra, S.H., M.H., bersama Jaksa Imamal Muttaqin berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, S.H., M.H., CSSL.

Sebelum dilaksanakan Restorative Justice (RJ) pihak Kejari Gresik juga sudah berkoordinasi dengan pihak pelapor dan juga aparat setempat untuk dilakukan upaya perdamaian yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan Restorative Justice (RJ) pada hari Kamis (04/10/2024).

Selain upaya untuk melakukan Restorative Justice (RJ), agar tidak terjadi lagi tindak kejahatan serupa, Kajari Gresik, Nana Riana, S.H., M.H., CSSL bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dan Baznas Kabupaten Gresik dalam program bantuan beasiswa untuk anak sekolah SMA.

Selain itu, Kajari Gresik, Nana Riana, S.H., M.H., CSSL juga melakukan koordinasi dengan pihak Bank BRI kantor cabang Gresik untuk mengupayakan bantuan dan CSR guna pemberdayaan ekonomi pelaku.

Hosideh selaku istri Iswandi (pelaku) mengucapkan mohon maaf kepada korban atas tindakan suaminya yang telah melakukan tindak pidana pencurian serta berterimakasih kepada pihak Kejari Gresik yang sudah berupaya melakukan Restorative Justice (RJ).

“Mohon maaf kepada pihak korban atas kelakuan suami saya. Semoga mereka mau memaafkan. Dan terimakasih kepada Kejaksaan yang sudah menupayakan Restorative Justice (RJ). Semoga Restorive Justice bisa dilakukan. Mengingat suami saya adalah tulang punggung keluarga serta harus membiayai 2 anak yang masih sekolah,”terang Hosideh.

Kajari Gresik Bacakan Surat Restorative Justice

Sementara itu, korban atas nama Putri dan juga suaminya yang bernama Dani memberikan maaf serta bersedia melakukan Restorativr Justice untuk pelaku.

“Saya dan istri saya insyaallah sudah ikhlas memaafkan perbuatan pelaku. Terlebih, pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk anaknya sekolah. Jadi kami memakluminya,” tutur Dani.

Kajari Gresik, Nana Riana, S.H., M.H., CSSL melalui Kasipidum Kejari Gresik, Dr. Bram Prima Putra, S.H., M.H., kepada awak media menyampaikan pelaksanaan perdamaian dilaksanakan di Omah Guyub, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada hari Kamis (04/10/2024).

“Alhamdulillah, pada saat pelaksanaan perdamaian, pihak pelapor bersedia memaafkan dan berdamai dengan pelaku. Pelaksanaan perdamaian disaksikan oleh keluarga korban, keluarga pelaku serta Tokoh Masyarakat setempat,” kata Dr. Bram, Kamis (16/01/2024).

Masih kata Dr. Bram, keputusan Restorative Justice (RJ) sendiri didapat setelah pihak Kejari Gresik melakukan ekspos dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajti) Jwa Timur, Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL.

“Surat Keputusan Penghentian Perkara atau Restorative Justice Nomor : Kep-13B/M.5.27/Eoh.2/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang dibacakan langsung oleh Kajari Gresik,” lanjut Kasipidum Kejari Gresik.

“Alhamdulillah, berkat upaya Kajari Gresik, Bapak Nana Riana, S.H., M.H., CSSL, selain pembebasan, pelaku juga mendapatkan bantuan beasiswa untuk anaknya berupa uang sebesar Rp. 1.000.000/ tahun dari Baznas Kabupaten Gresik dan modal UMKM dari Bank BRI berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,” ungkapnya.

Dengan adanya bantuan yang diupayakan oleh Kejari Gresik, kini Iswandi sudah dapat membuka usaha warung kopi (warkop) dan menafkahi keluarganya dengan uang yang halal.

“Setiap orang yang pernah melakukan kesalahan memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki dirinya. Dan semoga kedepannya, angka kriminalitas di Kabupaten Gresik ini dapat terus menurun,” pungkas Dr. Bram. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

18 Januari 2025 - 02:00 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 62 TKP Curanmor, Tangkap 32 Tersangka

17 Januari 2025 - 04:46 WIB

Gagalkan Aksi Pencurian, Kapolsek Benowo Serahkan Sepeda Motor Kepada Pemiliknya

17 Januari 2025 - 02:15 WIB

Polda Jatim Bangun Gedung Ditreskrimsus dan Bidhumas, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

16 Januari 2025 - 15:07 WIB

Tingkatkan Keselamatan Polres Gresik Bersama Jasa Raharja dan Dishub Gelar Ramp Check Bus Pariwisata

16 Januari 2025 - 15:02 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Diduga Pesilat yang Konvoi

16 Januari 2025 - 14:56 WIB

Trending di Nasional