Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bojonegoro · 14 Jan 2025 06:00 WIB ·

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat


 Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat Perbesar

Bojonegoro, Potretrealita.com – Dua kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro Polda Jatim.

Dua Kasus tersebut melibatkan pencurian tabung LPG di kecamatan Ngraho dan pencurian HP serta Laptop di kelurahan Ledok Wetan, Kabupaten Bojonegoro.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Jum’at (10/01/2025) pekan lalu.

“Untuk Kasus pertama, Pencurian Tabung Gas LPG di kecamatan Ngraho terjadi pada awal januari 2025,” ujar AKBP Mario.

Ia jugq mengatakan pelaku yang kini telah diamankan sebanyak 3 (tiga) tersangka yaitu
VA dan RE yang keduanya warga Grabagan -Tuban serta W tersangka penadah warga Kapas -Bojonegoro.

Kedua tersangka Dldiduga beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci gudang lalu masuk ke dalam kemudian mengambil LPG 3 kg sebanyak 289 tabung.

“Yang 200 tabung masih terisi dan 89 tabung kosong kini sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKBP Mario.

Kasus ke Dua adalah pencurian Hp dan Laptop terjadi di kelurahan Ledok wetan.

Pelaku MY warga Tikung – Lamongan di duga masuk dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 Hp dan 1 Laptop.

Polisi berhasil melacak pelaku selanjutnya mengamankannya di Kosan Jl. Makam manis lorong 1 kel. Campurejo kab. Bojonegoro.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian ini,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mario juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Selain itu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Polri agar kejahatan dapat di cegah sejak dini.

Hingga saat ini, ke empat pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di polres Bojonegoro.

Mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun Penjara.

Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari- hari. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Law Firm Ilhammudin Gelar Santunan 50 Anak Yatim Piatu Sambut Ramadan 1447 H

27 Februari 2026 - 18:47 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Ormas Laskar Tretan Bagikan Sembako untuk Warga Dupak Timur Surabaya

27 Februari 2026 - 14:46 WIB

Rencanakan Aksi Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Gresik Akhirnya Tertangkap

27 Februari 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

27 Februari 2026 - 12:03 WIB

Raih Gelar Doktor Politik, Fachrul Razi Ungkap Potensi Konflik di Aceh Tetap Tinggi

27 Februari 2026 - 11:54 WIB

Jumat Kedua Ramadhan, SINTORA NEWS Salurkan 25 Paket Sembako untuk Warga Simokerto, Genteng, dan Semampir

27 Februari 2026 - 11:50 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!