Surabaya, Potretrealita.com – Menyoroti keterlibatan generasi muda (Gen Z) dalam judi online (Judol), Praktisi hukum Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) Taufan Dzaky Athallah, mengajak generasi Z untuk lebih ‘melek’ hukum, khususnya terkait dengan maraknya praktik judi online yang semakin berkembang pesat.
Menurutnya, generasi muda perlu memahami dampak hukum yang bisa timbul dari keterlibatan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Dalam ajakannya, Taufan menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan anak muda, agar mereka tidak terjebak dalam risiko hukum, tetapi juga bisa berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
“Judi online adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi hukum berat, baik bagi penyelenggara maupun para pemainnya,” ujar Taufan.
Lebih lanjut, Taufan juga menyarankan agar generasi Z lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan mengenali potensi ancaman hukum yang tersembunyi di dunia maya.
Dengan memahami regulasi yang ada, generasi muda bisa terhindar dari masalah hukum yang merugikan, serta berperan dalam menciptakan budaya digital yang lebih bertanggung jawab.
● Ancaman Pidana Judol & Tips Agar Tidak Kecanduan
Fenomena judi online sangat marak terjadi diberbagai kalangan, terutama bagi kalangan Generasi Muda. Judi online merupakan permainan yang biasanya berbentuk kartu dalam sebuah aplikasi atau website. Melalui permainan ini, pemain menaruh jaminan uang untuk dijadikan bahan taruhan dan berharap mendapatkan banyak keuntungan. Meski menggiurkan, bermain judi online memiliki dampak besar yang sering kali tidak disadari oleh pemainnya.
Disebutkan oleh Praktisi hukum YPBHI, Taufan Dzaky Athallah, seiring kemajuan teknologi dan kemudahan transaksi, judi pun bisa diakses secara online di mana saja dan oleh siapa saja, termasuk para Gen Z. Judi online dikemas dalam bentuk permainan kartu, catur, atau dadu yang menyenangkan sekaligus memberi tantangan.
Permainan judi online yang sangat mudah di akses dan kemudahan dalam transaksi sering menjebak para pemainnya, dengan menawarkan keuntungan yang besar tetapi yang di dapat hanya kerugian yang cukup banyak.
Pemuda yang lekat disapa Taufan ini mengemukakan, adapun efek negatif yang timbul akibat kecanduan judi online, yaitu;
1. Ketergantungan dan kecanduan.
2. Kerugian finansial dan kebangkrutan.
3. Kriminalitas dan penipuan.
4. Dampak psikologis dan sosial.
Selain itu yang harus diketahui bersama ada juga akibat hukum yang dapat menjerat para pemain judi online tersebut yaitu telah tertulis pada pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi;
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
“Lalu kita juga harus pahami bersama penerapan pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222),” cetus Pria alumnus Fakultas Hukum Universitas Hangtuah Surabaya tahun 2023 tersebut.
Tips untuk para Gen Z agar tidak kecanduan judi online, yaitu;
1. Hindari situs judi online.
2. Jangan tergiur promo menarik.
3. Prioritaskan pendidikan dan karier.
4. Cari hiburan positif. (Red)