Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lumajang · 29 Des 2024 04:51 WIB ·

Warga Lumajang Jadi Korban Penipuan Online Melalui Pesan Aplikasi Telegram


 Warga Lumajang Jadi Korban Penipuan Online Melalui Pesan Aplikasi Telegram Perbesar

Lumajang, Potretrealita.com – Moh.Yasin warga Dusun Purwosari, Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang menjadi korban penipuan online melalui pesan aplikasi Telegram.

Kejadian penipuan online itu terjadi pada hari Sabtu (28/12/2024) pukul 10.00 WIB di Dusun Purwosari, karena merasa ditipu oleh seseorang. Akhirnya, korban (Moh. Yasin) melaporkan ke Polres Lumajang.

Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat dengan nomor: SITLPM383/XIV2024/SPKT/SATRESKRIMPOLRES LUMAJANG pada tanggal 28 Desember 2024.

Dalam laporan pengaduan masyarakat Moh. Yasin menerangkan bahwa dirinya pada hari Sabtu (28/12) pukul 10.00 mendapatkan kiriman telegram dari seseorang yang tidak dikenal dengan akun telegram “Mireil Priscilla.

“Saya dapat pesan dari aplikasi telegram yang isinya bahwa saya mendapatkan point sebanyak 133.687.300, kemudian orang yang saya tidak kenal tersebut
menawarkan untuk mencairkan point dengan cara mentransfer uang senilai Rp. 116.170.00,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kemudian, Yasin menjelaskan apabila dirinya setelah mentransfer uang akan mendapatkan keuntungan sebesar 55 persen akan menjadi Rp 244.242.250.

Karena tergiur dengan tawaran pelaku, selanjutnya korban (Yasin) menyetujui tak lama kemudian Mireil Piscilla yang mengaku sebagai mentor korban mengirnmkan link ke telegram link tiket.com yaitu pesan hotel dan pesan tiket pesawat.

“Dari link itu, nantinya saya akan mendapatkan point dan saya diarahkan untuk menarik point tersebut serta di arahkan agar saya berkomuikasi dengan akun telegram yang bernama “NurulAyra Fathia”
yang mana akun tersebut nantinya membantu dan memandu terkait penukaran,” jelas Yasin.

Selanjutnya, Yasin mentransfer uang sebesar Rp 4.732.300 ke nomor rekening atas nama Syarifahanum dan dirinya akan mendapatkan keuntungan 12 persen. Akan tetapi setelah ditransfer Yasin tidak mendapatkan keuntungan sebesar 12 persen yang dijanjikan.

“Saya disuruh lagi untuk mentransfer uang sebesar Rp. 20.372.300 dengan tujuan untuk membuka akun tiket.com, setelah saya transfer uang tersebut temyata akun tiket.com tetap terblokir, dan saya disuruh lagi
mentransfer uang sebesar Rp 30.002.304 dengan tujuan yang sama yaitu membuka akun Tiket.com,
sekali akun lagi tiket.com tidak terbuka/terblokir,” kata Yasin.

“Terakhir saya diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 60.370.000 untuk membuka akun tiket.com yang terblokir, akan tetapi akun tersebut tetap
terblokir dan malahan dibekukan,” imbuhnya.

Karena sadar merasa ditipu, Yasin akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang. Ia berharap Polres Lumajang bisa segera mengungkap kasus penipuan dan menangkap pelaku dan jaringannya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemuda Indonesia Peduli Warga Jagiran IV Sakit Lumpuh 3 Tahun

30 Desember 2024 - 06:56 WIB

Hari ke Delapan Operasi Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan Hingga 49 Persen

29 Desember 2024 - 08:43 WIB

H. Suja’i Ketua LKPK Desak Polres Sampang Tampilkan Foto DPO Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur

29 Desember 2024 - 08:38 WIB

Debat Panas Pasal KUHAP Di Mahkamah Konstitusi

29 Desember 2024 - 02:44 WIB

Polda Jatim Himbau Tak Ada Konvoi di Malam Pergantian Tahun

28 Desember 2024 - 07:42 WIB

Cegah Peredaran Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Pemkot Surabaya Pasangan Kamera CCTV Di Jalan Kunti

28 Desember 2024 - 07:35 WIB

Trending di Narkoba