Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 17 Des 2024 14:31 WIB ·

Ketua L-KPK Desak Polres Sampang Untuk Segera Kordinasi Dengan Wassidik Krimsus Polda Jatim, Untuk Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka


 Ketua L-KPK Desak Polres Sampang Untuk Segera Kordinasi Dengan Wassidik Krimsus Polda Jatim, Untuk Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang, H. Suja’i, mengaku bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP).

Surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara ( SP2HP ) perihal kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa setempat inisial DI periode 2016 sampai 2022 inisial DI.

“Kami pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 telah menerima SP2HP dari Polres Sampang, dalam isi surat tersebut APH polres sampang dalam waktu dekat akan koordinasi dengan Polda Jatim untuk gelar perkara,” ujar Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i, Selasa (17/12/2024) siang.

Namun, H. Suja’i kecewa dengan isi dari SP2HP karena menurut dirinya laporan kasus penggelapan honor BPD sudah berjalan 2 tahun saat ini masih belum ada penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam.

“Sebenarnya saya agak kecewa soalnya kasus ini sudah 2 tahun jalan polres sampang sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka, malahan Polres Sampang masih koordinasi dengan Wassidik Krimsus Polda Jatim untuk gelar perkara penetapan tersangka,” ungkapnya.

Ketua L KPK Mawil Sampang menilai penanganan kasus tersebut pihak polres setempat lambat karena tahapan demi tahapan sudah cukup untuk ditersangkakan.

“Saya nilai dengan dasar audit PKKN berkasnya sudah lengkap dari inspektorat sudah ada kerugian negaranya dan saksi ahli pidana tipidkor APH sudah melaksanankan. Jadi, mantan Kades DI sudah bisa ditetapkan tersangka, Polres Sampang tinggal menjadwalkan saja,” kata Suja’i.

Ia berharap Polres Sampang bekerja dengan profesional dan segera menetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam DI.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal penjadwalan kordinasi dengan Wassidik Krimsus Polda Jatim untuk gelar perkara dan penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan honor BPD yang dilakukan oleh mantan kades.

Safril menjawab dengan singkat, ”Sabar ya mas… nanti dikabari,” ujarnya.

Namun, saat disinggung estimasi untuk penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam. Kasat Reskrim Polres Sampang belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut HUT Korpri ke-54, ASN Polda Jatim Ziarah ke TMP

20 November 2025 - 14:11 WIB

Istri Sah Adukan Suami ASN Dispendukcapil Gresik atas Dugaan Perselingkuhan dengan Rekan Kerja

20 November 2025 - 14:05 WIB

Upaya Balikkan Fakta Gagal: Hakim PN Gresik Menyatakan Gugatan Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diterima

20 November 2025 - 13:58 WIB

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Gelar Ramp Check di Terminal Kepanjen

20 November 2025 - 07:58 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Apresiasi Mitra Kerja pada Peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan

20 November 2025 - 01:18 WIB

Hadapi Musim Hujan dan Nataru, Polda Metro Jaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Apel Siaga

20 November 2025 - 00:23 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!