Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 9 Des 2024 15:47 WIB ·

Kepala Desa Dan PJ Mambulu Barat Sampang Diduga Lakukan Praktek Penyelewengan Dana Desa


 Kepala Desa Dan PJ Mambulu Barat Sampang Diduga Lakukan Praktek Penyelewengan Dana Desa Perbesar

Sampang – potretrealita.com, Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (LKPK) soroti Kepala Desa dan Pejabat Desa (PJ) Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang yang diduga bekerjasama lakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Dana Desa Tahun 2022 sampai 2024 (09/12/24).

Desa mambulu barat Kabupaten Sampang jadi soroton Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara setelah adanya laporan masyarakat terkait infrastruktur desa yang rusak dan terkesan terbengkalai atau tak ada pembangunan.

(LSM KPK NUSANTARA) terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan pembangunan jalan desa asal jadi dan tidak sesuai RAB yang memakai Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang sudah tersalurkan sebesar :

Rp1.230..865.000milliar.

Dan sudah tersalurkan 2 tahapan yaitu :

Tahap pertama di teralisasi pada tanggal 01/04/2024 sebesar Rp 246.896.400jt

Sebesar Rp. 327 . 748.400.jt.. katanya di peruntukan untuk :

A. Terselenggaranya operasional pengasuhan bersama atau Bina keluarga Balita (BKB) Sekolah orang tua hebat (SOTH) dengan biaya sebesar Rp 3 750.00

B. Penyuluhan dan pelatihan Bidang Kesehatan untuk masyarakat, Tenaga kesehatan, Kader kesehatan dll dengan nilai Rp. 2.950.000 juta ada dugaan laporan fiktif.

C. Pembangunan rehabilitasi /peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/Polindes/PKD dengan memakai anggaran sebesar Rp. 22.000.000juta.

Sementara suhaili selaku Sekretaris menduga Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di duga keras dibuat di atas harga rata-rata serta di indikasi dalam pertanggung jawaban pembayaran Bangunan Fisik dengan menggunakan Dana Desa, padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain serta adanya indikasi meminjam sementara Dana Desa untuk kepentingan pribadi namun di indikasi tidak di kembalikan.

Dugaan adanya pungutan atau pemotongan Dana Desa oleh oknum oknum pejabat kecamatan dan kabupaten / kota membuat perjalanan Dinas fiktif kepala desa atau jajarannya adanya dugaan Penggelembungan atau (mark up) pembayaran Honorarium perangkat desa.

Oleh sebab itu Suhaili selaku sekretaris lembaga KPK NUSANTARA. Meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Sampang khususnya Seksi Tindak Pidana umum (KasiPidum) tindak pidana korupsi polres Sampang untuk menindak lanjuti adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala desa mambulu barat tahun 2017–2022 Dan pejabat (PJ) pejabat tahun 2024.

Untuk segera di periksa sesuai Perintah Undang Undang biar menjadi efek jera kepala desa yang ada di sampang, dengan itu Suhaili selaku Sekretaris KPK Nusantara sesegera mungkin melaporkan atas dugaan Pungli tersebut kepada pihak APH serta Kejari Sampang dan Inspektorat Sampang. (Tam//)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ungkap Kasus Narkoba dan Raih WBK, Personel Polres Sampang Terima Penghargaan

11 Maret 2026 - 16:48 WIB

Isu Uang Tebusan Mencuat, Polres Sampang Tegaskan Dua Pengguna Ekstasi Jalani Rehabilitasi

9 Maret 2026 - 13:26 WIB

Borong Dagangan Pedagang Kecil, SPPG Omben Generasi Emas Bagikan Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

7 Maret 2026 - 16:23 WIB

Polemik Legalitas Asmaraloka Resto & Cafe Camplong Naik ke Provinsi, GASI Soroti Izin Reklamasi dan PBG

4 Maret 2026 - 20:49 WIB

Ngopi Bareng Media, Polsek Omben Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusifitas Kamtibmas

14 Februari 2026 - 00:46 WIB

Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Tak Kunjung Tuntas, Sorotan Tajam untuk Polres Sampang dan Polda Jawa Timur

13 Februari 2026 - 16:58 WIB

Trending di Korupsi
error: Content is protected !!