Surabaya, potretrealita.com – Judi online sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat dan juga pemerintah. Pihak pemerintah melalui aparat penegak hukum (APH) sudah berupaya membongkar praktek perjudian dengan menangkap baik, pengelola akses judi online dan juga pemainnya.
Sudah banyak contoh negatif akibat dari seseorang yang kecanduan judi online. Dari masuk penjara, hutang yang menumpuk dan yang lebih parahnya seseorang bisa memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena judi online.
Adapun pasal – pasal yang bisa dijeratkan dalam perkara judi online ini diantaranya Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Berikut bunyi Pasal 303 KUHP :
1. Pelaku yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam usaha penyelenggaraan perjudian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
2. Pelaku yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
3. Pelaku yang ikut serta bermain judi di jalan umum, di pinggir jalan umum, atau di tempat yang dapat dikunjungi umum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sedangkan dalam Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal yang ditetapkan yakni, Pasal 27 ayat (2). Berikut bunyi Pasal 27 ayat (2) UU ITE :
1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
2. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku judi online adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Namun, tanpa kita semua sadari, para bandar judi online yang lain terus berupaya mencuci otak masyarakat melalui aplikasi – aplikasi yang legal. Banyak sekali aplikasi – aplikasi permainan yang digunakan dari anak kecil hingga orang dewasa disisipi dengan adanya iklan – iklan judi online.
Ini harusnya menjadi perhatian baik bagi orang tua maupun pemerintah untuk terus memfilter dan juga memberikan pengertian atau edukasi kepada anak – anak dan juga orang – orang disekitar tentang bahaya dan hukum yang berkaitan perihal judi online ini.
Kurangnya sosialisasi dan juga pemahaman terkait bahaya judi online ini, tentu dapat menimbulkan bahaya yang sangat luar biasa dikemudian hari. Bisa jadi, cara cuci otak dari bandar – bandar judi online tersebut, dapat menciptakan generasi bangsa yang ketergantungan terhadap judi online.
Karena judi online merupakan salah satu praktek perjudian yang dibalut dengan wujud permainan. Sehingga, dapat menimbulkan minat para generasi bangsa ini untuk bermain yang berawal dari penasaran dan berujung ketergantungan.
Seharusnya, pihak pemerintah mensosialisasikan bahaya praktek judi online ke sekolah – sekolah. Sehingga dapat menyelamatkan para generasi bangsa ini dari cuci otak para bandar judi online. (Sya)