Bangkalan, Potretrealita.com – Seorang Mahasiswi Ej ( 20 th ) asal Tulungagung yang masih menimba ilmu di Universitas Bangkalan Madura yang dibunuh oleh pacarnya sendiri inisial MAI.
Dikutip dari kronologi kejadian.
Ej yang lagi mengandung janin 2 bulan dari hubungan terlarang antara Pelaku ( MAI ) dan korban ( Ej ).
Ej minta pertanggung jawaban kepada pelaku, dari pembicaraan korban menimbulkan emosi terpendam terhadap pelaku.
Sebelumnya korban dan pelaku cekcok di perjalanan. Korban di ajak oleh pelaku dengan mengendarai kendaraan menuju ke gudang kosong bekas pemotongan kayu di desa Banjar Kecamatan Galis Bangkalan Minggu ( 01/12/2024 ).
Dilokasi, Ej dan MAI cekcok lagi sehingga menyulut emosi pelaku.
Pelaku membacok leher,kepala dan dibunuh. Korban terkapar lalu pelaku menutupinya dengan sarung yang dipakainya,lantas membeli bensin diarea terdekat lalu korban dibakar.
Korban diseret ( ditarik ) oleh pelaku ke gudang kosong untuk menghilangkan jejak.Namun maksud dan tujuan pelaku sia sia, karena ditemukan oleh warga setempat.
Dilansir dari medsos Kapolsek Galis Iptu Ahmad Affandi, membenarkan atas peristiwa kejadian tersebut.
“Betul,Kamu sudah menerima laporan terkait penemuan jasad korban, saat ini kami masih melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku dan motifnya,” ungkap Iptu Ahmad Affandi.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, mulai (30/12/2024) korban diajak Pelaku ke desa Lantek Bangkalan dan tanggal 01/12/2024 korban mengajak tersangka untuk minta ketemu, karena tersangka ada PPL, maka diundur.
Kurang lebih jam 08.00 Wib setelah ketemu Tersangka mengajak Korban, bahwa korban untuk mengecek benar benar hamil,”jelas Kapolres.
Tersangka kini diamankan di Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan serta dilakukan penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres.
AKBP Febri menambahkan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, pelaku sempat menganiaya korban terlebih dahulu menggunakan senjata tajam. Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya luka sabetan di bagian leher dan kepala,”Imbuh Kapolres.
Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijatuhi pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mul)