Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 3 Des 2024 11:06 WIB ·

Seorang Mahasiswi Di Bunuh Oleh Pacarnya Sendiri, Kini Pelaku Sudah Ditangkap Polisi


 Seorang Mahasiswi Di Bunuh Oleh Pacarnya Sendiri, Kini Pelaku Sudah Ditangkap Polisi Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Seorang Mahasiswi Ej ( 20 th ) asal Tulungagung yang masih menimba ilmu di Universitas Bangkalan Madura yang dibunuh oleh pacarnya sendiri inisial MAI.

Dikutip dari kronologi kejadian.
Ej yang lagi mengandung janin 2 bulan dari hubungan terlarang antara Pelaku ( MAI ) dan korban ( Ej ).

Ej minta pertanggung jawaban kepada pelaku, dari pembicaraan korban menimbulkan emosi terpendam terhadap pelaku.
Sebelumnya korban dan pelaku cekcok di perjalanan. Korban di ajak oleh pelaku dengan mengendarai kendaraan menuju ke gudang kosong bekas pemotongan kayu di desa Banjar Kecamatan Galis Bangkalan Minggu ( 01/12/2024 ).

Dilokasi, Ej dan MAI cekcok lagi sehingga menyulut emosi pelaku.
Pelaku membacok leher,kepala dan dibunuh. Korban terkapar lalu pelaku menutupinya dengan sarung yang dipakainya,lantas membeli bensin diarea terdekat lalu korban dibakar.

Korban diseret ( ditarik ) oleh pelaku ke gudang kosong untuk menghilangkan jejak.Namun maksud dan tujuan pelaku sia sia, karena ditemukan oleh warga setempat.

Dilansir dari medsos Kapolsek Galis Iptu Ahmad Affandi, membenarkan atas peristiwa kejadian tersebut.
“Betul,Kamu sudah menerima laporan terkait penemuan jasad korban, saat ini kami masih melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku dan motifnya,” ungkap Iptu Ahmad Affandi.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, mulai (30/12/2024) korban diajak Pelaku ke desa Lantek Bangkalan dan tanggal 01/12/2024 korban mengajak tersangka untuk minta ketemu, karena tersangka ada PPL, maka diundur.
Kurang lebih jam 08.00 Wib setelah ketemu Tersangka mengajak Korban, bahwa korban untuk mengecek benar benar hamil,”jelas Kapolres.

Tersangka kini diamankan di Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan serta dilakukan penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres.

AKBP Febri menambahkan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, pelaku sempat menganiaya korban terlebih dahulu menggunakan senjata tajam. Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya luka sabetan di bagian leher dan kepala,”Imbuh Kapolres.

Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijatuhi pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

27 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!