Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 22 Nov 2024 09:17 WIB ·

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya


 Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Aksi cepat Kepolisian Sektor Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Dupak, Surabaya, berhasil dibekuk.

Dua tersangka adalah Daru Sucahyo (43) dan Ambyah (43) diringkus pada Senin (18/11/2024) di kawasan Jalan Raya Dupak, tepat sebelum pintu tol.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kapolsek Krembangan Surabaya, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, AS, yang kehilangan sepeda motor honda Beat berwarna hitam. Kejadian terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 07.00 Wib, di depan rumah kost di Jalan Dupak Rukun, Gang 4, Surabaya.

“Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan kejelian anggota, keberadaan para pelaku berhasil dilacak di sekitar Jalan Raya Dupak. Saat itu juga, keduanya kami amankan,” ungkap Iptu Suroto saat memberikan keterangan pers pada Kamis (21/11).

Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, termasuk topi, flashdisk, telepon genggam, dan fotokopi BPKB sepeda motor milik korban. Kini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Krembangan.

“Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Kompol Sudaryanto saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan motif kedua pelaku saat melakukan aksinya ketika kunci motor milik korban tertinggal di jok diambil oleh pelaku, kemudian sewaktu di parkiran didepan kost tanpa pengawasan di gasak oleh kedua pelaku menggunakan kunci asli (satu pelaku Daru bagian mengantar dan Ambyah pemetik).

Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami imbau kepada warga untuk tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melapor jika melihat hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

24 Mei 2025 - 17:19 WIB

Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

24 Mei 2025 - 09:22 WIB

Kombes Pol. Dr. Farman, S.H., S.I.K., M.H. Naik Pangkat Jadi Jendral Siap Emban Amanah Baru Sebagai Penyuluh Hukum Utama TK ll Divkum Polri

24 Mei 2025 - 07:18 WIB

Kasus Penggelapan Honor BPD, Polres Sampang Akan Berkordinasi Dengan Subdit Tipidkor Polda Jatim Dalam Penetapan Tersangka Mantan Kades

24 Mei 2025 - 06:42 WIB

Tunjukkan Kinerja BPC PERADIN SURABAYA Gelar Rakercab Dengan Tema “Eksistensi dan Konsolidasi Menuju Kejayaan PERADIN”

24 Mei 2025 - 06:23 WIB

Viral!!! Berita Calo SIM di Satpas Polres Gresik Saling Cari Kebenaran

24 Mei 2025 - 05:31 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!