Sidoarjo, Potretrealita.com – Memasuki bagian akhir dari pendataan perusahaan Pers yang telah terverifikasi administratif, Dewan Pers kembali melakukan Verifikasi Faktual terhadap media bidiknasional.com (cetak) maupun bidiknasional.com (siber). Jum’at (08/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor redaksi Pusat Media bidiknasional, Jalan Ikan Lele 2 Blok Ci- No 14, Perum Bluru Permai, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Penelitian, Atmaji Sapto Anggoro dan Deritawati selaku Ketua Tim Kerja Pendataan Perusahaan Pers.
Menurut Atmaji Sapto Anggoro, bahwa program pendataan media menjadi salah satu ujung tombak Dewan Pers dalam menyajikan data untuk memudahkan publik mengenali mana media yang dikelola secara bertanggungjawab dan mana media yang dikelola dengan tujuan praktis tertentu tanpa melandaskan pada fungsi pers sebagaimana mestinya.
“Verifikasi media merupakan bagian penting dari proses pendataan perusahaan pers di Indonesia. Verifikasi tidak hanya verifikasi, melainkan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seluruh dokumen yang sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pers melalui aplikasi,” kata Atmaji Sapto Anggoro.
Atmaji Sapto Anggoro, wartawan senior yang akrab disapa Romo ini, “Kunjungan kerja kami ke redaksi bidiknasional.com untuk melakukan pendataan sesuai amanat pasal 15 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999. Verifikasi perusahaan media ini sejalan dengan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional yang merdeka dan bertanggungjawab,” terang Atmaji Sapto Anggoro.
Dalam pelaksanaan hal tersebut, lembaga pimpinan Dr. Ninik Rahayu, S.H., MS, itu melakukan verifikasi faktual ke beberapa perusahaan pers di Surabaya. Termasuk, ke redaksi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com.
Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers disambut langsung Pimpinan Redaksi media BIDIK NASIONAL, Edy Sutanto yang didampingi Pimpinan Umum Poedji Leksono, bersama Redpel Budi Santoso dan Penasehat Hukum Yustinus Hariyanto, S.H., berserta para wartawan yang hadir.
Edy Sutanto menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi faktual ke media BIDIK NASIONAL dan bidiknsional.com.
Lebih jauh Edy Sutanto menjelaskan, bahwa menjadi tugas Dewan Pers sesuai amanat undang-undang untuk mendata dan menverifikasi media dengan tujuan meningkatkan kualitas perusahaan pers guna menjamin produk pemberitaan yang bermutu dan berimbang.
“Selain itu, masyarakat dan nara sumber juga harus tahu mana perusahaan pers yang benar dan mana yang tidak. Ini tujuan dari verifikasi media oleh Dewan Pers,” jelas mantan redaktur harian pagi Memorandum ini.
Edy Sutanto optimis media yang dipimpinnya memenuhi syarat untuk mendapat sertifikat terverifikasi Dewan Pers, itu mengacu ke dokumen administrasi yang diperiksa oleh Dewan Pers.
Selain itu BIDIK NASIONAL (cetak) telah terbit sejak 1 Juni 1999, sedang bidiknasional.com (siber) terbit 1 Juni 2017 silam.
“Media kami telah lama terbit, jadi cukup berpengalaman dan setiap menjalankan tugas jurnalistik wartawan kami selalu memegang teguh UU No.40 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan hati nurani,” tegas Edy.
Usai verifikasi, tim Dewan Pers melakukan sesi foto bersama dengan tim redaksi dan manajemen berserta para wartawan yang keseluruhannya telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers. (Red)