Surabaya, potretrealita.com – Menanggapi adanya pemberitaan tentang 3 penyalahguna narkoba yang direhabilitasi hanya dalam sehari lalu dipulangkan dengan alibi rawat jalan oleh tempat rehabilitasi narkoba Ashefa Griya Pusaka, Samuel S.H., M.H., selaku praktisi hukum asal Surabaya angkat bicara.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 penyalahguna narkoba yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan berinisial AL, AG dan MCN dilakukan asessmen di BNNP Jatim dan dipulangkan setelah sehari menjalani rehabilitasi oleh pihak tempat rehabilitasi Ashefa Griya Perkasa.
Ditemui pada hari Jum’at (08/11/2024), pria asal Surabaya tersebut menyampaikan bahwa, pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim agar cepat tanggap dalam menjawab konfirmasi awak media sebagai bentuk keterbukaan publik.
“Transparansi ini sangat diperlukan. Agar, nama BNNP Jatim ini tidak dijadikan kambing hitam oleh lembaga atau tempat rehabilitasi para penyalahguna narkoba dengan alibi asessmen ulang untuk dilakukan rawat jalan,” terang Samuel.
“Dan setahu saya, jika Tim Asessmen Terpadu (TAT) BNNP Jatim menyatakan bahwa penyalahguna narkoba ini harus rawat inap, tempat rehabilitasi harus melakukan rawat inap. Jika, menyatakan rawat jalan ya harus rawat jalan. Maka dari itu, sangat penting rasanya pihak BNNP Jatim menerangkan hal ini,” lanjut Samuel.
Selain transparansi terhadap publik, Samuel juga meminta pihak BNNP Jatim untuk melakukan evaluasi terhadap tempat rehabilitasi narkoba Ashefa Griya Perkasa apabila tidak melakukan rehabilitasi sesuai dengan hasil asessmen BNNP Jatim.
“BNNP Jatim harus melakukan pengecekan ditempat rehabilitasi tersebut (Ashefa Griya Perkasa, red). BNNP Jatim bisa jadi terkena imbasnya jika tempat rehabilitasi ini tidak melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan asessmen. Kalau terbukti tidak menjalankan rehabilitasi secara benar, pihak BNNP Jatim wajib menegur,” ungkap praktisi hukum asal Surabaya ini.
“Yang mengeluarkan Asessmen kan BNNP Jatim. Jadi ya seyogyanya BNNP Jatim juga melakukan kontrol terhadap tempat rehabilitasi tersebut. Jangan sampai dengan alibi sudah asessmen, penyalahguna narkoba bisa dipulangkan tanpa menjalani proses rehabilitasi yang benar. Yang ditakutkan nantinya masyarakat bisa salah tafsir bahwa, tempat rehabilitasi narkoba hanya jadi ajang transaksional untuk melepaskan para penyalahguna narkoba,” pungkasnya. (Sya)