Pasuruan, potretrealita.com – Beredar informasi 3 orang pria yang diduga terjerat dalam kasus narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada hari Rabu (30 Oktober 2024) malam.
Ketiga orang yang ditangkap polisi berinisial AL, AG dan MCN. Ketiganya ditangkap di Desa Ledug Paras, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan.
Karena tidak ada bukti kuat dan hasil tes urine positif, ketiganya dilakukan asessmen di Badan Narkotika Nasional. Setelah melaksanakan asessmen, ketiganya dilakukan rehabilitasi di rumah rehabilitasi narkoba Ashefa Griya Pusaka Jalan Kutisari XI-A No. 1 Surabaya.
Ketiganya dilakukan asessmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim pada hari Jum’at (01/11/2024).
Namun hanya sehari menjalani rehabilitasi di tempat rehabilitasi narkoba Ashefa Griya Pussaka, tepatnya pada hari Sabtu (02/11/2024), ketiga orang yang merupakan pecandu narkoba tersebut sudah dipulangkan.
Dengan hanya menjalani rehabilitasi narkoba selama sehari tersebut, kuat dugaan pihak rehabilitasi narkoba Ashefa Griya Pusaka tidak menjalankan tupoksinya secara tidak benar atau tidak sesuai SOP dalam melakukan rehabilitasi para penyalahguna narkoba.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi terhadap pihak Ashefa Griya Pusaka, Bapak Jimy melalui pesan Whatsapp (WA), Selasa (05/11/2024).
“Kami lakukan asessmen ulang, sehingga dilakukan rawat jalan. Kami tidak terima uang sama sekali,” jelas Bapak Jimmy melalui telepon WA.
Hingga sampai berita ini dipublikasikan, awak media masih mencoba melakukan konfirmasi ke pihak BNNP Jatim terkait hasil asessmen yang dilakukan terhadap 3 penyalahguna narkoba tersebut, apakah rawat jalan atau rawat inap. (Sya)