Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 31 Okt 2024 04:27 WIB ·

Polresta Sidoarjo Amankan Tersangka Cabuli Gadis Dibawah Umur


 Polresta Sidoarjo Amankan Tersangka Cabuli Gadis Dibawah Umur Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Seorang pria berinisial VWA, 43 tahun, asal Waru, Sidoarjo ditangkap Polisi karena telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, mengatakan bahwa korban merupakan anak gadis dari kekasih tersangka.

“Korban masih berumur 7 tahun dan ia merupakan anak dari kekasih tersangka,”kata AKP Fahmi, Rabu (30/10).

Saat ini kasus sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Diterangkan oleh AKP Fahmi, perbuatan asusila dilakukan VWA terhadap korban yang masih berusia 7 tahun itu di kamar kos saat sang ibu bekerja.

“Pengakuan tersangka, kejadian berlangsung sebanyak enam kali,” ujar AKP Fahmi Amarullah.

Korban mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Setelah beberapa kali mengalami perbuatan tak senonoh dari kekasih ibunya, hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol lotion (pelumas) dan pakaian korban.

Pelaku mengaku sudah hidup bersama dengan korban dan ibu korban sejak setahun lalu sebelum dirinya terdorong nafsu birahi untuk melakukan tindak persetubuhan dengan korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar AKP Fahmi Amarullah. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Langgar Perjanjian, Korban Penipuan Puluhan Juta akan Laporkan Oknum DJ ke Polisi

22 Mei 2025 - 14:28 WIB

Aneh Tapi Nyata, Hasil Tes Urine Negatif Tetap Dilakukan Rehabilitasi

22 Mei 2025 - 12:44 WIB

Dugaan Kongkalikong Kurator dan Hakim dalam Putusan Pailit PT. Jivan Jaya Makmur, Kreditur Teriak Tak Dibayar

22 Mei 2025 - 11:57 WIB

Estafet Kunjungan dari Kelurahan hingga Pengadilan: Kalapas Pamekasan Tancap Gas Bangun Jembatan Antarinstansi

22 Mei 2025 - 10:19 WIB

Gudang Kemiri di Semampir Surabaya Terbakar, 18 Unit Damkar Dikerahkan

22 Mei 2025 - 10:15 WIB

Polres Pasuruan Tingkatkan Layanan 110, Kapolres: Jangan Ragu Lapor, Identitas Anda Dilindungi

22 Mei 2025 - 08:56 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!