Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 31 Okt 2024 04:27 WIB ·

Polresta Sidoarjo Amankan Tersangka Cabuli Gadis Dibawah Umur


 Polresta Sidoarjo Amankan Tersangka Cabuli Gadis Dibawah Umur Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Seorang pria berinisial VWA, 43 tahun, asal Waru, Sidoarjo ditangkap Polisi karena telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, mengatakan bahwa korban merupakan anak gadis dari kekasih tersangka.

“Korban masih berumur 7 tahun dan ia merupakan anak dari kekasih tersangka,”kata AKP Fahmi, Rabu (30/10).

Saat ini kasus sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Diterangkan oleh AKP Fahmi, perbuatan asusila dilakukan VWA terhadap korban yang masih berusia 7 tahun itu di kamar kos saat sang ibu bekerja.

“Pengakuan tersangka, kejadian berlangsung sebanyak enam kali,” ujar AKP Fahmi Amarullah.

Korban mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Setelah beberapa kali mengalami perbuatan tak senonoh dari kekasih ibunya, hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol lotion (pelumas) dan pakaian korban.

Pelaku mengaku sudah hidup bersama dengan korban dan ibu korban sejak setahun lalu sebelum dirinya terdorong nafsu birahi untuk melakukan tindak persetubuhan dengan korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar AKP Fahmi Amarullah. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ramai Tuduhan “Tangkap-Lepas”, Kasatresnarkoba Tanjung Perak Tegaskan Tak Ada Pembebasan Tersangka

17 April 2026 - 13:39 WIB

Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga

17 April 2026 - 13:18 WIB

Puluhan Kilogram Kokain Berlogo “BUGATTI” Ditemukan di Pantai Sumenep, Polisi Lakukan Penyelidikan

17 April 2026 - 13:14 WIB

Gejolak Harga Minyakita di Pasuruan Picu Operasi Pasar, Polisi Tebar 9,6 Ton Minyak Subsidi

17 April 2026 - 13:10 WIB

Digerebek di Rumah Persembunyian, Pengedar Sabu di Mojokerto Tumbang dengan Barang Bukti 17 Gram

17 April 2026 - 13:05 WIB

Gudang Solar Subsidi Ilegal Digerebek, Polres Gresik Sita 17.000 Liter dan Tangkap ZA

17 April 2026 - 12:59 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!