Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 1 Okt 2024 09:16 WIB ·

LSM TRINUSA Melaporkan SMKN 12 Ke Dinas Pendidikan Provinsi Adanya Dugaan Pungutan Liar


 LSM TRINUSA Melaporkan SMKN 12 Ke Dinas Pendidikan Provinsi Adanya Dugaan Pungutan Liar Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya resmi mengajukan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 12 Surabaya. Laporan tersebut mencakup beberapa jenis pungutan yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor pendidikan.

Dalam dokumen laporan yang ditandatangani Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya, Mulyadi, pada 30 September 2024, disebutkan bahwa dugaan pungli di SMKN 12 Surabaya melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 4 yang mengatur tentang larangan pungutan liar. Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli melalui program sapu bersih.

Menurut laporan tersebut, beberapa pungutan yang diduga dilakukan oleh pengelola sekolah di antaranya adalah:
1. Uang komite sebesar Rp 50.000 per bulan.
2. Uang Kunjungan Industri ( KI ) sebesar Rp 895.000.
3. Biaya Kunjungan Industri (KI) sebesar Rp 1.800.000 ( tanpa diberi kwitansi).
4. Pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp 30.000 per buku (total empat buku seharga Rp 120.000) tanpa adanya kwitansi.

Mulyadi selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya dalam laporannya meminta agar dugaan pungli tersebut diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan ini juga ditembuskan kepada
1. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
3. Dewan Pimpinan Nasional LSM TRINUSA.
4. Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur LSM TRINUSA.
Sebagai bentuk pengawalan kasus ini.

Sebagai langkah lanjutan, Mulyadi juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan pungutan di sekolah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan dana pendidikan di institusi negeri.

Kami berharap agar penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi menciptakan transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di Surabaya,” tegas Mulyadi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ormas Madura Tegaskan Siap Menjaga Keamanan Dan Kondusifitas Pilwali Kota Surabaya

17 Oktober 2024 - 12:00 WIB

Dinilai Sangat Tidak Aman, Petemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling

17 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Spesialis Curanmor dan Residivis Jambret Berhasil Diamankan Jatanras Polda Jatim

17 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Sosialisasi Ops zebra Semeru 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengan Sasaran Para Pelajar

17 Oktober 2024 - 06:32 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia Temukan Aset Mantan Pj Bupati Bekasi Tak Terlapor dalam LHKPN, Tuntut Klarifikasi KPU

17 Oktober 2024 - 06:24 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Kepala Gudang Lantaran Bobol Gudang CV HJ, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

16 Oktober 2024 - 07:13 WIB

Trending di Hukum