Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 28 Sep 2024 04:00 WIB ·

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Tawuran Antar Gengster, 7 Pemuda Diamankan


 Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Tawuran Antar Gengster, 7 Pemuda Diamankan Perbesar

Kota Probolinggo, Potretrealita.com – Setelah mengamankan 4 tersangka, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menangkap Tiga pemuda warga Probolinggo pasca aksi tawuran antar gengster, yang mengakibatkan sembilan orang mengalami luka bacok, pada Sabtu (7/9/2024) kemarin.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, kronologi awal tawuran dua kubu gengster Raja Kasus dengan Remaja Sadis itu gegara dendam lama.

“Dimana ketika itu ada video beredar yang memperlihatkan anggota geng motor atau gengster remaja sadis sedang membakar baju seragam milik geng motor Raja Kasus,” terang Kompol Muhammad Lutfi,Jumat (27/9).

Aksi tersebut, membuat kubu dari geng motor Raja Kasus tidak terima dengan perbuatan geng motor itu.

Hingga saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo, geng motor Raja Kasus yang sedang asik duduk di sekitaran Bundaran Gladak Serang, Kecamatan Kanigaran, sebari minum – minuman keras melihat gengster Remaja Sadis sedang melintas.

Dengan kondisi dibawah pengaruh alkohol, geng motor Raja Kasus pun langsung mengejar, dan langsung menyerang lawannya.

“Peristiwa itu membuat delapan orang luka – luka, dan satu orang mengalami luka serius,” ungkap Kompol Muhammad Lutfi.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku menenggak minuman keras jenis arak, sebanyak tiga botol, berukuran 600 mililiter.

Polisi mengamankan para tersangka yang rata – rata berumur 19 tahun keatas ini dari beberapa tempat.

Empat anggota geng motor yang berhasil diamankan petugas adalah RA (19 Th), SAS (18 Th), MBS (18 Th) dan MWR (18 Th). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kel. Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo

“Ada yang kami amankan dirumahnya, ada juga yang kami amankan di tempat tongkrongan mereka,dan kami bawa ke Mapolres untuk kami periksa,”kata Kompol Muhammad Lutfi.

Dari pelaku, aparat kepolisian juga menyita lima buah celurit, yang digunakan para pemuda tersebut untuk mengeksekusi lawan.

“Dua unit sepeda motor, dan beberapa jaket seragam yang dikenakan pelaku, saat menjalankan aksi tawuran juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,”terang Kompol Muhammad Lutfi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

24 Mei 2025 - 17:19 WIB

Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

24 Mei 2025 - 09:22 WIB

Kombes Pol. Dr. Farman, S.H., S.I.K., M.H. Naik Pangkat Jadi Jendral Siap Emban Amanah Baru Sebagai Penyuluh Hukum Utama TK ll Divkum Polri

24 Mei 2025 - 07:18 WIB

Kasus Penggelapan Honor BPD, Polres Sampang Akan Berkordinasi Dengan Subdit Tipidkor Polda Jatim Dalam Penetapan Tersangka Mantan Kades

24 Mei 2025 - 06:42 WIB

Tunjukkan Kinerja BPC PERADIN SURABAYA Gelar Rakercab Dengan Tema “Eksistensi dan Konsolidasi Menuju Kejayaan PERADIN”

24 Mei 2025 - 06:23 WIB

Viral!!! Berita Calo SIM di Satpas Polres Gresik Saling Cari Kebenaran

24 Mei 2025 - 05:31 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!