Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 25 Sep 2024 14:30 WIB ·

Sindikar Penipuan Online Jaringan Online Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya


 Sindikar Penipuan Online Jaringan Online Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya Jawa Timur sejak Maret 2023.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko dalam konferensi pers mengatakan, penggerebekan di lakukan Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya.

Di Lokasi itu, Polisi menangkap sembilan warga negara China dan satu warga Vietnam yang terlibat dalam berbagai tindak penipuan daring, termasuk penjualan barang fiktif, love scamming, dan pemerasan pejabat negara di China.

“Para pelaku diketahui menggunakan visa wisata untuk menetap di Surabaya dan menjalankan aksinya,”kata AKBP Wimboko, Selasa (24/9).

Ditambahkan oleh AKBP Wimboko, dalam menjalankan aksinya para tersangka Mereka menggunakan aplikasi seperti Tiktok, WeChat, dan Douyin untuk menawarkan barang-barang murah kepada korban.

“Namun barang yang ditawarkan tersebut tidak pernah dikirim meskipun korban sudah korban membayar,”kata AKBP Wimboko.

Masih kata AKBP Wimboko, para tersangka juga terlibat dalam love scamming memanipulasi korban dengan berpura-pura menjalin hubungan romantis, dan kemudian memeras korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi.

Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pejabat di China dengan menyamar sebagai anggota organisasi anti-korupsi, menuduh korban terlibat korupsi, dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar tuduhan tersebut tidak diproses.

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menambahkan, selain mengamankan 10 tersangka Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 18 ponsel berbagai merek, dua laptop, dan ribuan nomor telepon korban.

“Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berikut Klarifikasi Kanit Reskrim Polsek Gudo Terkait Informasi Terima Suap

26 Oktober 2024 - 13:03 WIB

Oknum Polsek Gudo Diduga Terima Uang Rp. 30 Juta Untuk Hentikan Perkara Pengedar Sabu

26 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Ops Zebra Semeru 2024 Polisi Gelar Doa Bersama di Jalur Rawan Laka Lantas di Sidoarjo

26 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Senyum Bahagia Pemilik Motor Setelah Motor yang Digelapkan Pelaku Dikembalikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

26 Oktober 2024 - 09:50 WIB

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi

25 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Polda Jatim Siap Kawal dan Amankan Pendistribusian Surat Suara Pilkada 2024

25 Oktober 2024 - 04:34 WIB

Trending di Hukum