Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 25 Sep 2024 14:30 WIB ·

Sindikar Penipuan Online Jaringan Online Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya


 Sindikar Penipuan Online Jaringan Online Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya Jawa Timur sejak Maret 2023.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko dalam konferensi pers mengatakan, penggerebekan di lakukan Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya.

Di Lokasi itu, Polisi menangkap sembilan warga negara China dan satu warga Vietnam yang terlibat dalam berbagai tindak penipuan daring, termasuk penjualan barang fiktif, love scamming, dan pemerasan pejabat negara di China.

“Para pelaku diketahui menggunakan visa wisata untuk menetap di Surabaya dan menjalankan aksinya,”kata AKBP Wimboko, Selasa (24/9).

Ditambahkan oleh AKBP Wimboko, dalam menjalankan aksinya para tersangka Mereka menggunakan aplikasi seperti Tiktok, WeChat, dan Douyin untuk menawarkan barang-barang murah kepada korban.

“Namun barang yang ditawarkan tersebut tidak pernah dikirim meskipun korban sudah korban membayar,”kata AKBP Wimboko.

Masih kata AKBP Wimboko, para tersangka juga terlibat dalam love scamming memanipulasi korban dengan berpura-pura menjalin hubungan romantis, dan kemudian memeras korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi.

Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pejabat di China dengan menyamar sebagai anggota organisasi anti-korupsi, menuduh korban terlibat korupsi, dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar tuduhan tersebut tidak diproses.

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menambahkan, selain mengamankan 10 tersangka Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 18 ponsel berbagai merek, dua laptop, dan ribuan nomor telepon korban.

“Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Advokat Jawa Timur Akan Orasi Ke Polda Jatim Terkait Arogansinya Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang

21 November 2024 - 06:08 WIB

H. Niman Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum Ormas ALDERA

21 November 2024 - 05:51 WIB

Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi

21 November 2024 - 02:49 WIB

DPD Fabem Sampang Layangkan Surat Terbuka Untuk Polda Jawa Timur Terkait Pilkada yang Kian memanas

20 November 2024 - 12:41 WIB

Warga Gunung Rancak Unjuk Rasa Di Kantor PPS, Tuntut Pemindahan TPS

20 November 2024 - 12:37 WIB

Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya Mengadakan Audensi Dan Meminta Maaf Kepada Pedagang Atas Perlakuan Arogansi DPP PD Pasar Surya Surabaya

20 November 2024 - 12:33 WIB

Trending di Nasional