Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 20 Sep 2024 04:58 WIB ·

Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga


 Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga Perbesar

Jember, Potretrealita.com – Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga pelaku begal payudara.

Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu korban inisial UN (27) warga Mumbulsari Jember.

Pelaku yang masih di bawah umur berinisial S (16) ini telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (19/9).

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Pratama.

Kapolres Jember juga menerangkan bahwa ada beberapa korban selain UN (27).

“Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum,” ungkap AKBP Bayu Pratama.

Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan.

“Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual,” terang AKBP Bayu Pratama.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.

Pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

“Tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, “tambah AKBP Bayu Pratama.

Keputusan ini kata AKBP Bayu Pratama diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.

Kapolres Jember mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.

“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,”pungkas AKBP Bayu Pratama. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua PJS DPD Jatim dan Kadispen Puspenerbal kontribusi Donor Darah bersama 1.069 Prajurit

4 Juni 2025 - 11:04 WIB

Bahagianya Korban Penggelapan di Bondowoso Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motornya Tanpa Biaya

4 Juni 2025 - 11:00 WIB

Operasi Gabungan Polres Jember Sosialisasi Larangan Kendaraan ODOL

4 Juni 2025 - 10:56 WIB

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

4 Juni 2025 - 09:34 WIB

Tiba Di Nabire, Dirjenpas Langsung Sambangi Petugas Lapas Yang Terluka

4 Juni 2025 - 09:29 WIB

Tingkatkan Kemampuan Penyidikan, Bidlabfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

3 Juni 2025 - 14:21 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!