Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 13 Sep 2024 06:20 WIB ·

Polisi Berhasil Gerebek Bandar Sabu dan 7 Pemakai di Kunti Surabaya


 Polisi Berhasil Gerebek Bandar Sabu dan 7 Pemakai di Kunti Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis (12/9/2024) pukul 12.30 Wib.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko, pada Jumat (13/9).

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media

Haryoko menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tewas di Tepi Jalan: Polisi Ungkap Pembunuhan Bermotif Masalah Keluarga

9 April 2025 - 14:27 WIB

Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar

9 April 2025 - 14:08 WIB

Bantu Pemudik Kehabisan Bensin, Polisi di Kota Kediri Tuai Pujian

9 April 2025 - 14:04 WIB

Bersatu Wartawan Kab. Nganjuk dalam Halal Bihalal dan Peresmian Kantor DPC Pro Jurnalismedia Siber

9 April 2025 - 07:05 WIB

Satlantas Polres Gresik Gelar “MLAKU JOL” Bersama Ratusan Driver Ojol di Posyan Ops Ketupat Semeru 2025

9 April 2025 - 07:00 WIB

Kenapa Kepala BNNK Surabaya Bungkam Saat Dikonfirmasi???

8 April 2025 - 22:43 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!