Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 12 Sep 2024 08:09 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar 1 Ons Sabu & Puluhan Butir Ekstasi


 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar 1 Ons Sabu & Puluhan Butir Ekstasi Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Berkat kerja keras dan konsisten dalam melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membuahkan hasil.

Kali ini, polisi yang khusus menangani perkara narkoba tersebut, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar narkoba disertai barang bukti yang cukup fantastis.

Pada hari Senin (02/09/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial HAS (28) disebuah tempat kos daerah Kupang Praupan Surabaya.

Dari keterangan HAS, didapati bahwa barang haram yang dimiliki oleh tersangka disembunyikan disuatu tempat didaerah Dupak Surabaya.

Tanpa menunggu waktu, petugas langsung menggelandang tersangka ke tempat menyembunyikan barang bukti yang berlokasi di Jalan Lasem Barat No. 30 Surabaya.

Ditempat tersebut, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa pil ekstasi dan juga sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, dari penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti puluhan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu.

“Dalam penangkapan tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 100,15 gram dan 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto 11,28 gram,” jelas Suroto.

Selain barang bukti tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik dan juga alat untuk membagi sabu.

“Barang bukti tersebut kami temukan dudalam beberapa wadah plastik yang disembunyikan di dalam rumah tersangka. Sesuai dengan barang bukti yang didapatkan disertai perannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Kendaraan Logistik Jawara Bersatu Melaju ke Lumajang Bantu Warga Terdampak Semeru

2 Desember 2025 - 12:07 WIB

Kejari Bangkalan Dirikan 13 Rumah Restorative Justice untuk Perluas Akses Keadilan

2 Desember 2025 - 10:06 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Lapas Narkotika Pamekasan Adakan Penyuluhan PHBS

2 Desember 2025 - 09:31 WIB

Wujud Pengabdian, Lapas Narkotika Pamekasan Donasikan Dua Gerobak Sampah untuk Lingkungan dan Ponpes

2 Desember 2025 - 09:24 WIB

Polri Kerahkan 497 Personel untuk Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 09:13 WIB

Cekcok Saat Pesta Miras Berujung Maut, Pria 24 Tahun Tewas Dipukul Botol di Ibiza Club

2 Desember 2025 - 08:51 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!