Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 28 Agu 2024 08:37 WIB ·

Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor TKP Dukuh Bulak Banteng Suropati


 Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor TKP Dukuh Bulak Banteng Suropati Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Aksi nekat dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali terhenti setelah ditangkap Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui, FW (28) dan FR (35), keduanya merupakan warga Bulak Banteng Surabaya merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, kini kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B No.39, Surabaya, pada Senin, (19/08) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T.

“Sementara FR bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil alih motor itu, mereka pun kabur dari lokasi kejadian,” tutur Iptu Suroto, kepada Wartawan, pada Senin (27/8/2024).

Namun, ungkap Suroto berkat kerja cepat petugas Reskrim Polsek Kenjeran, kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Kini, mereka telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya, pada 30 Juli 2024, mereka mencuri sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, Firman dan Fathor kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Tekankan Anggota Jaga Marwah dan Profesional Polri

1 Juli 2025 - 16:21 WIB

Terminal Arjosari Malang Bakal Data Ulang Jupang dan Mandor

1 Juli 2025 - 16:16 WIB

Wujud Sinergitas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Diserbu Kejutan HUT Bhayangkara ke-79 dari Tiga Satuan TNI

1 Juli 2025 - 12:40 WIB

Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Polres Gresik Buka Satpas Layanan SIM di Pulau Bawean

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Ajak Seluruh Elemen Bersatu Wujudkan Polri yang Dicintai Masyarakat

1 Juli 2025 - 12:25 WIB

Segenap Keluarga Besar Media Potretrealita Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada H. Sujai Ketua L-KPK Mawil Sampang

1 Juli 2025 - 12:12 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!