Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 28 Agu 2024 08:37 WIB ·

Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor TKP Dukuh Bulak Banteng Suropati


 Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor TKP Dukuh Bulak Banteng Suropati Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Aksi nekat dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali terhenti setelah ditangkap Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui, FW (28) dan FR (35), keduanya merupakan warga Bulak Banteng Surabaya merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, kini kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B No.39, Surabaya, pada Senin, (19/08) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T.

“Sementara FR bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil alih motor itu, mereka pun kabur dari lokasi kejadian,” tutur Iptu Suroto, kepada Wartawan, pada Senin (27/8/2024).

Namun, ungkap Suroto berkat kerja cepat petugas Reskrim Polsek Kenjeran, kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Kini, mereka telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya, pada 30 Juli 2024, mereka mencuri sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, Firman dan Fathor kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Langgar Perjanjian, Korban Penipuan Puluhan Juta akan Laporkan Oknum DJ ke Polisi

22 Mei 2025 - 14:28 WIB

Aneh Tapi Nyata, Hasil Tes Urine Negatif Tetap Dilakukan Rehabilitasi

22 Mei 2025 - 12:44 WIB

Dugaan Kongkalikong Kurator dan Hakim dalam Putusan Pailit PT. Jivan Jaya Makmur, Kreditur Teriak Tak Dibayar

22 Mei 2025 - 11:57 WIB

Estafet Kunjungan dari Kelurahan hingga Pengadilan: Kalapas Pamekasan Tancap Gas Bangun Jembatan Antarinstansi

22 Mei 2025 - 10:19 WIB

Gudang Kemiri di Semampir Surabaya Terbakar, 18 Unit Damkar Dikerahkan

22 Mei 2025 - 10:15 WIB

Polres Pasuruan Tingkatkan Layanan 110, Kapolres: Jangan Ragu Lapor, Identitas Anda Dilindungi

22 Mei 2025 - 08:56 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!