Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kediri · 24 Agu 2024 23:21 WIB ·

Acak – Acak Kediri, Polsek Trowulan Tangkap 10 Penyalahgunaan Narkoba


 Acak – Acak Kediri, Polsek Trowulan Tangkap 10 Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

Mojokerto, potretrealita.com – Polsek Trowulan Polres Mojokerto masuk kedalam wilayah hukum Polres Kediri. Tepatnya, di Dusun Pandean, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Ditempat tersebut, Polsek Trowulan berhasil mengamankan 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 2 (dua) hari, terhitung sejak tanggal 18 sampai 20 Agustus 2024.

Diketahuinya penangkapan terhadap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, berawal dari konfirmasi awak media terhadap Panit Reskrim Polsek Trowulan, Bapak Dawa terkait adanya dugaan pelepasan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial H dan R yang berasal dari Dusun Pandean, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Beliau membantah adanya pelepasan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Beliau menyatakan bahwa, bukan 2 orang yang diamankan, melainkan 10 orang dan semuanya dilakukan rehabilitasi di Alkholiqi Tulangan Sidoarjo.

“Bukan 2 orang, tetapi kami rehabilitasi 10 orang. Semuanya masih didalam rehabilitasi. Kami rehab 7 bulan. Silahkan konfirmasi ke tempat rehabnya,” jelasnya, Jum’at (23/08/2024).

Terkait adanya dugaan penggelontoran anggaran untuk 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), Bapak Dawa Kembali membantahnya. Beliau kembali menyatakan tidak ada permainan uang.

“Kalau ada, siapa yang menerimanya. Pasti saya tindak tegas,” lanjutnya.

Selang beberapa waktu, awak media mendapatkan informasi bahwa penerima uang tersebut yakni seorang pengacara yang merupakan tunjukan dari Polsek Trowulan berinisial SS.

“Kemarin juga ada keluarga yang kesini. Katanya sudah memberikan uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Namun saat tanya diserahkan kepada siapa bilangnya tidak kenal. SS ini memang pengacara. Tapi sudah saya cek 2 orang itu bukan tangkapan kami. Sudah saya cek dibeberapa Polsek juga tidak ada. Coba di cek ke Polres Mojokerto,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih menunggu hasil konfirmasi ke BNNK Mojokerto, apakah keseluruh orang yang dilakukan rehabilitasi sudah dilakukan Tim Asessmen Terpadu (TAT). (SYA)

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi

16 September 2024 - 02:27 WIB

Kronologis Ricuhnya Antar Pengunjung Cafe Alcatraz

15 September 2024 - 07:04 WIB

Wushu Jatim Bawa Dua Emas di Wingchun Butterfly Sword Putra dan Putri

14 September 2024 - 13:25 WIB

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

14 September 2024 - 09:51 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

14 September 2024 - 03:25 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

14 September 2024 - 03:21 WIB

Trending di Hukum