Gesik, potretrealita.com – Tidak terima tanahnya didirikan bangunan oleh orang yang tidak dikenal (OTK), dengan didampingi oleh Lembaga Swadaya Madyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), seorang pria bernama Farouk S. Andika melakukan pengaduan ke Polres Gresik, Selasa (20/08/2024).
Karena memang lama tidak dipantau, Farouk tidak mengetahui bahwa, terdapat bangunan diatas tanahnya. Terlebih, pemilik bangunan tersebut tidak pernah meminta ijin terhadapnya.
Farouk menjelaskan bahwa, berawal pada hari Minggu (03/11/2019), dirinya mendatangi tanah kavlingnya di Tanah Kavling No. 41 Alamat Dusun Petal RT 13 / RW 15,Kel/Desa
Domas, Kec. Menganti, Kab. Gresik sesuai dengan Letter C Desa Domas Nomer Persil 2b Kelas d.ll Luas 60 meter persegi.
“Saya kaget, kok ada bangunan diatas tanah saya. Sehingga saya memfoto dan memvideo bangunan tersebut. Selanjutnya, saya mendatangi kantor pemasaran. Marketingnya bilang bahwa itu tanah kavling nomor 40,” jelasnya.
Selang seminggu kemudian, istri dan mertua Farouk mendatangi tanah kavlingnya. Disana, ia mendapatkan keterangan dari warga bahwa bangunan tersebut sudah lama berdiri tetapi tidak tahu siapa pemiliknya.
“Istri dan mertua saya mendatangi kantor pemasaran. Disana marketingnya menyampaikan bahwa tanah kavling yang seharusnya atas nama istri saya di tanah kavling nomor 40. Dan yang membangun tersebut tidak ada ijin ke pihak pemasaran,” lanjutnya.
“Rasanya aneh saja. Saya ada suratnya dan tanah kavling saya di nomor 41. Lah ini kok tiba – tiba marketingnya bilang bomor 40,” ungkapnya.
Sempat ada undangan adanya mediasi dari pihak pemasaran pada tanggal 16 Agustus 2024. Namun, karena sakit, pihak Farouk tidak dapat menghadiri dan hal tersebut sudah disampaikan kepada pihak pemasaran.
“Saya tidak bisa hadir karena sakit. Tapi setelah saya sembuh, hingga sampai sekarang tidak ada lagi undangan untuk mediasi. Sehingga saya memutuskan untuk melakukan aduan ke Polres Gresik,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Trinusa DPC Surabaya, Muswargiyo yang mendampingi pihak Farouk bersama Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya, Mulyadi, menyampaikan secara tegas bahwa, LSM Trinusa akan terus mengawal perkara tersebut.
“Negara ini negara hukum. Jadi, tidak bisa kita mendirikan bangunan seenaknya sendiri diatas tanah orang lain tanpa adanya ijin. Sudah jelas ini ada dugaan penyerobotan di tanah milik saudara Farouk. Kami pastikan akan terus mengawal dan saudara Farouk mendapatkan haknya,” pungkasnya. (Mul)