Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 21 Agu 2024 14:37 WIB ·

Kasubdit Siber Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan Tersangka Judol, Kuasa Hukum Keluarga Angkat Bicara


 Kasubdit Siber Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan Tersangka Judol, Kuasa Hukum Keluarga Angkat Bicara Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Berdar informasi tentang Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap tersangka judi online berinisial AS, warga asal Lamongan.

AS yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Surabaya tersebut, ditangkap Pada hari Kamis (15/8/24) pada saat pulang kerja.

Menurut keterangan dari sumber informasi, setelah tersangka ditangkap. Selang beberapa waktu, tepatnya pada hari Jumat (16/8/24), tersangka sudah dapat menghirup udara bebas.

Masih kata narasumber, bebasnya tersangka tidak lepas dari adanya dugaan permainan uang yang cukup fantastis.

“Uang imbalan yang diberikan oleh keluarga kepada Unit Cyber Polda Jatim, sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Awalnya meminta Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” kata sumber informasi.

Untuk pemberitaan berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasubdit, AKBP Charles melalui pesan Whatsapp (WA). Pada hari Senin (19/08/24). Namun, hingga sampai saat ini, beliau tidak menanggapinya.

Namun selang beberapa waktu, awak media mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga.

Beliau menyampaikan bahwa namanya Bapak Budi. Beliau menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan pihak keluarga tidak mengeluarkan uang segitu.

“Jadi gini, awalnya mereka datang sendiri. Kita mengklarifikasi, dia datang sendiri bukan kita jemput. Kemudian sampai Polda di periksa oleh penyidik dan kita bela. Ternyata tidak ada perbuatan, tapi ada buka website situs judi online dikirim link oleh temennya dan dia masuk ke website tersebut. Tapi kita bela karena tidak terbukti. Itu yang ngomong angka nominal siapa ya pak, soalnya gak ada nominal pak,” jelasnya.

“Makanya narasumbernya sampean (anda) harus pastikan dulu. Sumbernya A1 gak, soalnya pak budi ini juga lawyer dari keluarganya. Coba narasumber A1 kan dulu. Kalau memang ada aliran dana Rp. 50.000.000, itu lari kemana. Masalahnya gak enak rasanya kok berarti ada main-main ini gitu loh. Kok ada aliran dana Rp. 50.000.000 itu. Kan malah ngiranya pengacara yang nerima uang,” lanjutnya.

“Kalau dari tim cyber belum pernah minta uang dan belum pernah terjadi. Nanti takutnya bapak membawa-bawa nama tim cyber ternyata itu bukan tim cyber. Kalau dari saya tim cyber Polda Jatim itu tegak lurus. Tapi kalau sampean (anda) bilang tim cyber minta uangnya. Ya gk tau pak dari mana juga. Setau saya gak mungkin,” ungkapnya.

“Kalau ada pemberitaan yang tidak benar tolong bapak klarifikasi, nanti kirim narasinya ke saya biar nanti saya kasih uang kopilah. Coba sampean (anda) dalami dulu. Nanti saya bantu-bantu uang kopi buat naikin ratenya polda jatim,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi

16 September 2024 - 02:27 WIB

Kronologis Ricuhnya Antar Pengunjung Cafe Alcatraz

15 September 2024 - 07:04 WIB

Wushu Jatim Bawa Dua Emas di Wingchun Butterfly Sword Putra dan Putri

14 September 2024 - 13:25 WIB

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

14 September 2024 - 09:51 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

14 September 2024 - 03:25 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

14 September 2024 - 03:21 WIB

Trending di Hukum