Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Agu 2024 17:01 WIB ·

Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba


 Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Perbesar

Kota Madiun, Potretrealita.com – Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin,S.H melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,”kata Ipda Ahmad Ubaidilah.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.

“Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,”terangnya.

Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek “pocket scale”.

Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota” tegas Ipda Ubaidilah.

Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM TRINUSA DPD Jabar Desak KPK Periksa Ridwan Kamil, Siap Gelar Aksi di Gedung KPK

17 April 2026 - 00:32 WIB

Aksi di Polda Jatim: Desak KPK Bongkar H. Mukmin & Bekingan APH

17 April 2026 - 00:25 WIB

Truk Box Kecelakaan di Sampang Angkut 936 Ribu Batang Rokok Ilegal, Barang Bukti Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura

16 April 2026 - 14:44 WIB

Hari Kebangkitan Nasional Jadi Panggung Aksi Ojol, Presidium GRANAT Jatim Siapkan Aksi Besar 20 Mei

16 April 2026 - 14:14 WIB

Kunjungan FRIC Jatim ke Rutan Medaeng, Perkuat Sinergi dan Pantau Pembinaan Warga Binaan

16 April 2026 - 14:11 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Gresik Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri

16 April 2026 - 08:08 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!