Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 9 Agu 2024 21:57 WIB ·

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Driver Ojol Berinisial PM


 Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Driver Ojol Berinisial PM Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Polrestabes Surabaya tangkap salah satu tersangka dengan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian di dalam rumah Jalan. Taman Darmo Indah Selatan, pada tanggal (30/7/24).

Adapun kejadian tersebut. Dimana, korban yang berinisial SD, (30), Perempuan. Berdasarkan penemuan mayat dengan kematian tidak wajar tersebut, Unit Reskrim Polsek Tandes yang di back up oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mendatangkan pihak dari keluarga korban ke Polsek Tandes untuk dimintai keterangan.

Disaat diminta persetujuan otopsi, yang mana awalnya orang tua korban menyetujuinya. Tiba-tiba menolak, akhirnya orang tua korban mengaku jika penolakan tersebut beralasan bahwa tidak tega jika korban diotopsi.

“Setelah didalami, ternyata ada intervensi dari tersangka atas kejanggalan terhadap kematian korban tersebut. Lalu, pemeriksaan difokuskan ke tersangka hingga mendapatkan bukti petunjuk didalam aplikasi ojol In-drive di Hp tersangka, pada saat itu tersangka berada dikawasan TKP sesaat sebelum waktu diketahui korban meninggal,” terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Hasil pulbaket menemukan keberadaan tersangka di sekitar TKP terekam CCTV milik warga sesaat sebelum diketahui kejadian dengan bukti petunjuk tersebut dilakukan personal keterangan tersangka.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tandes yang pada saat itu di back up oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka yang berinisial PM, (25), Perempuan, bertempat tinggal di Wisma, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

“Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban
Dalam kejadian tersebut tersangka di kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP,” pungkas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekerjaan Penggalian PDAM di Kapas Baru Gang 11 Dikeluhkan Warga

27 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!