Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum Β· 9 Agu 2024 08:57 WIB Β·

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka


 Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka Perbesar

Kota Probolinggo, π‘·π’π’•π’“π’†π’•π’“π’†π’‚π’π’Šπ’•π’‚.π’„π’π’Ž – Misteri wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di kecamatan Tongas, akhirnya terungkap.

Korban M (36 Th), warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Probolinggo kehilangan nyawanya akibat adanya kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigenisasi yang mengakibatkan korban mati lemas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

β€œKami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,”ujar AKBP Oki, Rabu (7/8).

Selain itu lanjut AKBP Oki, terkait dengan kasus tersebut Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik Polda Jatim juga melakukan otopsi dan pada korban.

β€œDari hasil pemeriksaan saksi, kami sudah mengamankan DS (39 Th) seorang warga Pohsangit Ngisor Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang merupakan teman check in korban,”terang AKBP Oki.

Kapolres Probolinggo Kota menerangkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak.

Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.

β€œSedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil.” tandasnya.

AKBP Oki mengatakan, menurut pengakuan tersangka, DS dan M (korban) ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu.

Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.

Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas.

β€œDS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

β€œTersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres Probolinggo Kota. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, RPH Unggas CV. Akbro Jaya Terancam Jerat Hukum

23 Juni 2025 - 14:09 WIB

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Truk Tangki Pengangkut Solar Subsidi

23 Juni 2025 - 13:12 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Perempuan

23 Juni 2025 - 13:02 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tanjung Perak Tabur Bunga di TMP Wage Rudolf Supratman

23 Juni 2025 - 12:04 WIB

Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Oknum Polisi Diduga Peras Mahasiswa

23 Juni 2025 - 11:51 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ringkus 2 Pengedar 34 Poket Sabu Siap Edar

23 Juni 2025 - 10:35 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!