Menu βœ–

Mode Gelap

Hukum Β· 9 Agu 2024 08:57 WIB Β· waktu baca 1 menit

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka


 Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka Perbesar

Kota Probolinggo, π‘·π’π’•π’“π’†π’•π’“π’†π’‚π’π’Šπ’•π’‚.π’„π’π’Ž – Misteri wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di kecamatan Tongas, akhirnya terungkap.

Korban M (36 Th), warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Probolinggo kehilangan nyawanya akibat adanya kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigenisasi yang mengakibatkan korban mati lemas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

β€œKami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,”ujar AKBP Oki, Rabu (7/8).

Selain itu lanjut AKBP Oki, terkait dengan kasus tersebut Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik Polda Jatim juga melakukan otopsi dan pada korban.

β€œDari hasil pemeriksaan saksi, kami sudah mengamankan DS (39 Th) seorang warga Pohsangit Ngisor Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang merupakan teman check in korban,”terang AKBP Oki.

Kapolres Probolinggo Kota menerangkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak.

Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.

β€œSedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil.” tandasnya.

AKBP Oki mengatakan, menurut pengakuan tersangka, DS dan M (korban) ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu.

Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.

Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas.

β€œDS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

β€œTersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres Probolinggo Kota. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kreditur Konkuren Belum Menerima Pembayaraan, Setelah PT. Jivan Jaya Makmur Pailit

20 Mei 2025 - 15:19 WIB

Berpihak dan Berkelanjutan: Lapas Narkotika Pamekasan Resapi Makna Harkitnas dengan Khidmat

20 Mei 2025 - 15:15 WIB

Pengacara Ahmad Rifa’i,S.H,” Tragedi Pembacokan Salamullah di Jalan Kedinding Lor Hingga Meninggal Dunia, Diduga Bukan Karena di Massa Melainkan di Bunuh Satu Orang”

20 Mei 2025 - 15:11 WIB

Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan

20 Mei 2025 - 15:07 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Ungkap 25 Kasus Amankan 37 Tersangka

20 Mei 2025 - 15:03 WIB

Polres Jember Amankan Belasan Motor Tidak Sesuai Spektek Terlibat Balap Liar

20 Mei 2025 - 14:59 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!