Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 23 Jul 2024 08:27 WIB ·

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP


 Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan Dua orang tersangka.

Mereka adalah ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim dari tersangka ABM adalah 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru.

Sedangkan dari tersangka YDS, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti yang sebanyak 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024).

“Jadi dari Dua tersangka yang kita amankan ini terdapat barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto.

Kapolda Jatim juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka ABM kata Irjen Imam Sugianto ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar.

Sedangkan tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan
Selatan.

“Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim,” ujar Kapolda Jatim.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan kasus ini diamankan 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” tutup Kapolda Jatim. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sampang Harus Kasih Solusi, Terkait Overload Kamar Rawat Inap Puskesmas Omben

21 Desember 2024 - 08:52 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

21 Desember 2024 - 08:04 WIB

Lestarikan Lingkungan, Ditpolairud Polda Jatim Tanam Belasan Ribu Bibit Mangrove di Gresik

21 Desember 2024 - 07:59 WIB

Operasi Lilin Semeru 2024 Polresta Banyuwangi Gelar Rikkes Gratis Bagi Pengemudi Angkutan Umum

21 Desember 2024 - 07:52 WIB

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pelepasan Dua Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Krembangan : Pemberitaan Itu Tidak Benar Mas

19 Desember 2024 - 15:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Menyongsong Tahun Baru

19 Desember 2024 - 15:48 WIB

Trending di Nasional