Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 19 Jul 2024 18:06 WIB ·

Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Jaringan Internasional


 Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Jaringan Internasional Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui dari tiga tersangka yang diamankan adalah, GB, (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) warga, berdomisili di Kabupaten Klaten T, (47) warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

AKBP William Cornelius Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan, terungkap komplotan ini berkat adanya laporan dari seorang korban, A, (45) bahwa mobil Daihatsu Gran Max miliknya telah digelapkan oleh seseorang tersangka berinisial GB, pada 5 Juli 2024.

“Dari adanya laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan serangkaian penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih menempel di mobil Daihatsu, diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap William.

William menyatakan, tim dari Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan pengejaran lantas menemukan kendaraan tersebut yang dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT RA.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PT RA milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua,” tandas William.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) William mengungkap bahwa sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan fidusia atau leasing.

“Sebelum diekspor Timur Leste kendaraan-kendaraan ini sebelumnya dikumpulkan di gudang milik tersangka T di wilayah Jawa Tengah,” tutur William pada Jumat (19/7).

William menjelaskan, Kendaraan yang diperoleh komplotan itu, dari hasil penggelapan atau barang yang masih jaminan fidusia, kemudian dibeli dengan harga murah, untuk kelengkapan hanya disertai STNK.

“Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diperbaiki melalui speedometer diubah menjadi hampir 0 km, agar tampak seperti baru. Setelah kelihatan seperti baru, kendaraan tersebut diekspor ke Timor Leste,” pungkasnya.

Ketiga komplotan itu bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Atau Pasal 480 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dan Pasal 55 KUHPidana junto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, RPH Unggas CV. Akbro Jaya Terancam Jerat Hukum

23 Juni 2025 - 14:09 WIB

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Truk Tangki Pengangkut Solar Subsidi

23 Juni 2025 - 13:12 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Perempuan

23 Juni 2025 - 13:02 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tanjung Perak Tabur Bunga di TMP Wage Rudolf Supratman

23 Juni 2025 - 12:04 WIB

Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Oknum Polisi Diduga Peras Mahasiswa

23 Juni 2025 - 11:51 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ringkus 2 Pengedar 34 Poket Sabu Siap Edar

23 Juni 2025 - 10:35 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!