Sampang, Potretrealita.com – kenerja dan profesional polres sampang jadi sorotan dengan adanya Polemik tindak pidana korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang diduga dilakukan mantan kepala desa setempat berinisial DI hanya berkutat di meja penyidik Polres Sampang.
Padahal, kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun sejak dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Markas Wilayah Sampang. Bahkan berkas penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Sampang sudah disetorkan kepada pihak yang berwajib pada pertengahan bulan Januari 2024.
Sangat disayangkan, semua berkas kasus penggelapan honor BPD sudah dipegang Reskrim bagian Tipidkor mantan kepala desa sampai saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka, sekiang lamanya samapai SPDP dari kejaksaan di kembalikan lagi ke Polres Sampang,
Selain itu, mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DI selalu mangkir dalam pemanggilan pihak Aparatur Penegak Hukum Sampang.
Dalam hal ini, Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i mempertanyakan kinerja dan keprofesionalan Polres Sampang yang diduga lambat dalam penanganan kasus Tipidkor tersebut.
“Saya sangat menyayangkan kinerja Penyidik Polres Sampang bagian Tipidkor yang sangat lamban dan lelet penanganannya. Kasus ini sudah berjalan 2 tahun sejak saya melaporkan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam,” ujar Suja’i saat ditemui di rumah kediamannya, Selasa (16/07/2024) sore.
Suja’i juga sudah berkali-kali mengkonfirmasi ke Kanit Tipidkor untuk mempertanyakan kasus penggelapan honor BPD tidak ada respon.
“Saya berkali kali menghubungi Kanit Tipidkor Ipda Muammar mempertanyakan terkait kasus penggelapan honor BPD yang tahapannya sudah naik sidik dan sudah jelas ada hasil kerugian keuangan negaranya melalui telpon Whatsapp tidak ada balasan,” kata Suja’i dengan tegas pada media ini.
Sementara itu, Huhyil salah satu anggota BPD juga sangat menyayangkan kinerja Polres Sampang dalam menangani kasus penggelapan honor BPD yang sudah ada hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) lantas tahapan saksi ahli dan gelar perkara sampai saat ini belum ada kejelasan ada dengan polres sampang ini ucap huhyil.
“Penegakan hukum di Polres Sampang terkesan tidak bertaring, padahal sudah ada PKKN nya. Polres Sampang terkesan lamban dalam menangani kasus dan diduga masuk angin,” ungkap Huhyil pada media ini, Kamis (17 /07/2024).
Dilain pihak, Kanit Tipidkor Polres Sampang Ipda Muammar saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (13/06/24) perihal perkembangan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam melalui chat WhatsApp belum bisa memberikan jawaban/balasan.
Bahkan, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi media ini perihal perkembangan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam, pada hari Selasa (16/07/24) pukul 18.09 Wib hingga berita ini publish/up belum ada jawaban. (Sujai)