Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

BPN · 16 Jul 2024 13:59 WIB ·

Notaris dan PPAT Masuk Desa, Pemkab Mojokerto Tegaskan Tiap Tanah Harus Bersertifikat


 Notaris dan PPAT Masuk Desa, Pemkab Mojokerto Tegaskan Tiap Tanah Harus Bersertifikat Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan setiap tanah harus memiliki sertifikat. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menegaskan hal tersebut saat menghadiri acara Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial yang diadakan dalam rangka peringatan HUT Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke-116 dan HUT Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ke-37.

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/7/2024), pada giat yang bertajuk ‘Notaris dan PPAT Masuk Desa’ tersebut, Ikfina mengatakan Kabupaten Mojokerto telah ditunjuk oleh Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadi kabupaten lengkap. Oleh karena itu, Ia mengimbau agar tidak ada tanah yang belum tersertifikatkan.

Selain itu, Ikfina menilai dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan bisa menghindari kemungkinan sengketa yang terjadi ke depannya.

“Kabupaten Mojokerto sudah ditunjuk oleh Menteri ATR/BPN untuk menjadi kabupaten lengkap, jadi tidak boleh ada tanah yang tidak ada sertifikatnya, semua tanah harus ada sertifikatnya, harus ada kejelasan kepemilikannya, sehingga nanti tidak perlu ada sengketa,” tuturnya.

Sebagai informasi, kabupaten/kota dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

Di adakan di Balai Desa Lebakjabung, giat penyuluhan hukum tersebut membahas tentang permasalahan waris di masyarakat. Bupati Mojokerto berharap agar kegiatan penyuluhan hukum dan bakti sosial itu bisa bermanfaat bagi warga Desa Lebakjabung yang hadir saat itu.

“Ini tadi berbagi pengetahuan terkait masalah hukum waris, mudah-mudahan bermanfaat, dan sekaligus juga memberikan bantuan sosial untuk warga masyarakat Desa Lebakjabung,” ungkapnya.

Dalam momen tersebut, Bupati Ikfina juga menyerahkan secara simbolik bantuan sosial yang berasal dari Notaris dan PPAT Mojokerto untuk diserahkan kepada warga sekitar, dan dilanjutkan dengan ucapan selamat dan harapan. 

“Mudah-mudahan untuk INI dan IPPAT anggotanya diberi kesehatan, kelancaran, dan selalu eksis dalam mendampingi seluruh masyarakat dalam urusan hukum,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

24 Mei 2025 - 09:22 WIB

Kombes Pol. Dr. Farman, S.H., S.I.K., M.H. Naik Pangkat Jadi Jendral Siap Emban Amanah Baru Sebagai Penyuluh Hukum Utama TK ll Divkum Polri

24 Mei 2025 - 07:18 WIB

Kasus Penggelapan Honor BPD, Polres Sampang Akan Berkordinasi Dengan Subdit Tipidkor Polda Jatim Dalam Penetapan Tersangka Mantan Kades

24 Mei 2025 - 06:42 WIB

Tunjukkan Kinerja BPC PERADIN SURABAYA Gelar Rakercab Dengan Tema “Eksistensi dan Konsolidasi Menuju Kejayaan PERADIN”

24 Mei 2025 - 06:23 WIB

Viral!!! Berita Calo SIM di Satpas Polres Gresik Saling Cari Kebenaran

24 Mei 2025 - 05:31 WIB

Catut Nama BNNK Surabaya Untuk Raih Uang, Diduga Adanya Konspirasi Antara Penyidik Dengan Kuasa Hukum

24 Mei 2025 - 04:18 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!