Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 11 Jul 2024 11:03 WIB ·

Perbuatan Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun


 Perbuatan Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Bocah berinisial R (7) tahun tersebut telah diperkosa oleh seorang lansia berinisial (MS) (55) warga rojing, kecamatan sokobanah, kabupaten Sampang

Awal kejadian pada saat itu korban sedang sendirian bermain di rumahnya namun tiba-tiba ada seseorang lansia yang merupakan tetangga korban sendiri masuk kedalam menemui korban sambil menunjukan sebuah video porno kepada korban setelah itu terduga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban sehigga alat vital korban sobek dan pendarahan.

Menurut keterangan warga yang namanya tak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa terduga pelaku waktu melakukan nafsu bejadnya terhadap korban pada saat itu kedua kakek dan nenek korban sedang tidak ada di rumah sebab pada saat itu keduanya sedang berada di kebun untuk mencari pakan ternaknya.

“Pada saat keduanya kembali pulang ke rumahnya terkejut setelah melihat cucunya tersebut sudah tergeletak menangis kesakitan dengan keadaan yang sangat menyedihkan ketika itu juga korban langsung dibawa ke dokter terdekat yaitu bidan desa di dusun goa lorong untuk mendapatkan pertolongan,

“Setelah berapa hari korban dibawa lagi ke Puskesmas batuleger sebab alat vital korban masih mengalami bengkak dan keluar nanah dari alat vitalnya,” ungkapnya.

“Hal tersebut telah di benarkan oleh bidan Nur hidayati bahwa dirinya memang pernah menangani korban (R),” ucapannya. Pada saat di hubungi melalui whatsapp-nya.

Atas kejadian tersebut beberapa warga berharap kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut ditindak lanjuti dan warga berharap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.

“Walaupun tanpa ada laporan dari pihak korban sebab korban hanya diasuh oleh kakek dan neneknya semenjak usia 3 tahun sedangkan orang tuanya sendiri masih ada di negeri Jiran Malaysia,” pungkasnya.

Namun seorang pelaku sampai saat ini masih belum di amankan sehingga berita tersebut di terbitkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Humanis, Kapolres Mojokerto Kota Bagikan Bansos kepada Tukang Becak, Ojol, dan Jukir

14 Januari 2026 - 06:54 WIB

Kombes Rofiq Ajak Warga Banyuwangi Aktif Laporkan Kejahatan Lewat Call Center 110

14 Januari 2026 - 06:49 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perketat Integritas, Seluruh Pegawai Negatif Judi Online

14 Januari 2026 - 06:42 WIB

Macan Giri Buru Gangster Sidayu–Panceng, 4 Pelaku Ditangkap

14 Januari 2026 - 06:18 WIB

Tawarkan Tiket Surabaya–Malang Rp250 Ribu, Calo Terminal Purabaya Ditangkap

14 Januari 2026 - 06:12 WIB

Kasus Persalinan Tragis di Bangkalan Kembali Bergulir, Propam Turun Tangan

14 Januari 2026 - 06:07 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!