Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 11 Jul 2024 11:23 WIB ·

Diskominfo Jatim Gelar Rakor Pemetaan Usulan PPID Pelaksana Atas Informasi yang Dikecualikan


 Diskominfo Jatim Gelar Rakor Pemetaan Usulan PPID Pelaksana Atas Informasi yang Dikecualikan Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com –  Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Diskominfo Jatim) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jawa Timur bertema ‘Pemetaan Usulan PPID Pelaksana Atas Informasi yang Dikecualikan’ di Ruang  Anjasmoro, Diskominfo Jatim, Kamis (11/5/2024).

Mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP), Putut Darmawan mengatakan, telah bersurat kepada perangkat daerah tanggal 20 Mei 2024, perihal mengajukan usulan permohonan untuk dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang uji konsekuensi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengrcualian karena bersifat rahasia sesuai undang-undang, kapatutan, dan kepentingan umum. “Kami punya kewajiban harus melakukan uji konsekuensi dan ini menjadi kewajiban dari PPID utama, inilah dasar kami, maka kami mengusulkan ada pemetaan,” kata Putut.

Putut berkata, dari 64 perangkat daerah, terdapat 46 yang telah mengajukan usulan untuk dilakukan uji konsekuensi, sedangkan 18 lainnya tidak menyerahkan atau tidak mengusulkan. Ia juga menerangkan, bahwa uji konsekuensi terdapat 3 waktu, yaitu sebelum adanya permohonan informasi, disaat permohonan informasi masuk, dan disaat sudah menjadi sengketa atas perintah majelis komisioner.

“Yang masuk dari 46 itu, poin-poinnya itu itemnya ada lebih dari 100, saya kelompokkan secara kecil menjadi 9, jadi ada data pribadi, terkait rekam medis, kemudian anggaran, sistem keamanan, kepegawaian, barang/jasa, ketenagakerjaan, hukum, dan pertahanan,” ujar Putut. (gus)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meriah! Warga Perumahan Grand Masangan Gelar Karnaval HUT ke-80 RI

31 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Warga Simokerto Bersatu Amankan Wilayah, Tolak Aksi Penyusup Perusuh di Malam Hari

31 Agustus 2025 - 09:32 WIB

PJS Jatim Kecam Keras Aksi Anarkis dan Perusakan Cagar Budaya

31 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Pengamat Muda Kecam Keras Yang bukan Aktivis Jadi Profokator Kegaduhan di Kota Surabaya, Segera Tangkap Semua

31 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Jombang Nyatakan Sikap Dukung Pemerintah dan Jaga Kamtibmas

30 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Pembeli Tanah Masih Misterius, Nasib Petani Di Mojokerto Tak Menentu

30 Agustus 2025 - 12:31 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!