Jawa Timur, Potretrealita.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Diskominfo Jatim) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jawa Timur bertema ‘Pemetaan Usulan PPID Pelaksana Atas Informasi yang Dikecualikan’ di Ruang Anjasmoro, Diskominfo Jatim, Kamis (11/5/2024).
Mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP), Putut Darmawan mengatakan, telah bersurat kepada perangkat daerah tanggal 20 Mei 2024, perihal mengajukan usulan permohonan untuk dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang uji konsekuensi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengrcualian karena bersifat rahasia sesuai undang-undang, kapatutan, dan kepentingan umum. “Kami punya kewajiban harus melakukan uji konsekuensi dan ini menjadi kewajiban dari PPID utama, inilah dasar kami, maka kami mengusulkan ada pemetaan,” kata Putut.
Putut berkata, dari 64 perangkat daerah, terdapat 46 yang telah mengajukan usulan untuk dilakukan uji konsekuensi, sedangkan 18 lainnya tidak menyerahkan atau tidak mengusulkan. Ia juga menerangkan, bahwa uji konsekuensi terdapat 3 waktu, yaitu sebelum adanya permohonan informasi, disaat permohonan informasi masuk, dan disaat sudah menjadi sengketa atas perintah majelis komisioner.
“Yang masuk dari 46 itu, poin-poinnya itu itemnya ada lebih dari 100, saya kelompokkan secara kecil menjadi 9, jadi ada data pribadi, terkait rekam medis, kemudian anggaran, sistem keamanan, kepegawaian, barang/jasa, ketenagakerjaan, hukum, dan pertahanan,” ujar Putut. (gus)