Sumenep, Potretrealita.com – Para pedagang di Pasar Anom Sumenep kini merasa resah setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) menangkap aksi sejumlah orang yang diduga melakukan pencurian di salah satu kios sayuran pemilik yang berinisial ‘Q’. Insiden tersebut membuat kekhawatiran di kalangan pedagang di pasar terkait keamanan dan kenyamanan untuk barang jualannya yang ada di pasar tradisional Sumenep.
Dalam rekaman video CCTV tersebut terlihat jelas sejumlah orang yang mengambil sejumlah barang berupa kotak tempat kemasan buah atau sayur yang terbuat dari kayu, diambil di malam hari di depan kios yang berbeda di pasar Anom Sumenep, Sabtu malam 29 Juni 2024 sekitar pukul 20.17 wib.
Informasi tersebut berawal dari salah satu warga Sumenep yang menyampaikan kepada media bahwa ada dugaan perbuatan pencurian yang terjadi di pasar Anom Sumenep. Berawal dari informasi tersebut sejumlah media langsung mendatangi pihak pemilik kios sayuran yang berinisial ‘Q’ di pasar Anom Sumenep, Minggu 30 Juni 2024.
Pemilik kios tersebut saat dikonfirmasi oleh pihak media mengakui, bahwa sejumlah kota yang terbuat dari bahan kayu miliknya telah diambil orang lain tanpa ada konfirmasi kepada dirinya, sambil menunjukkan aksi sejumlah orang yang mengambil barang tersebut terekam video CCTV yang ada di camera hpnya kepada media.
“Iya mas, barang saya diambil orang di malam hari tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada saya, saya merasa khawatir adanya aksi tersebut. Mohon persoalan ini diberitakan di media,” ujarnya.
Pihaknya berharap melalui pemberitaan media ini ada respon cepat dari pihak pengelola Pasar Anom Sumenep untuk meningkatkan sistem keamanan yang ada di pasar Anom Sumenep.
“Kami sudah berulang kali ingin menghadap kepada pihak pengelola pasar ini tapi tidak ditemui, sedangkan saya untuk menyampaikan persoalan ini kepadanya, agar bisa ditindaklanjuti. Maka dari itu kami menginginkan adanya tindakan nyata dari pihak pengelola pasar untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para pedagang di pasar,” ucapnya.
Adanya aksi sejumlah orang yang mengambil milik orang diam-diam tersebut tanpa seijin pemilik, dinilai perbuatan pencuri yang melanggar hukum. Perbuatan tersebut bukan hanya merugikan pedagang secara materi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi seluruh penghuni pasar. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan tindakan pencegahan.
Perlu diketahui berdasarkan regulasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian diatur dalam:
Pasal 362, yang menyatakan bahwa pelaku pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda.
Pasal 363: Menjelaskan tentang pencurian yang dilakukan dengan pemberatan (misalnya, dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan merusak).
Pasal 364: Mengatur pencurian ringan dengan ancaman pidana lebih ringan.
Regulasi ini bertujuan melindungi hak milik dan memberikan sanksi bagi pelaku pencurian. Selain itu, dalam konteks perlindungan usaha kecil dan menengah, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur tentang perlindungan pelaku usaha dari praktik-praktik yang merugikan.
Maka dari itu diharapkan, dengan adanya regulasi ini, pihak pengelola pasar dapat mengambil langkah-langkah yang lebih serius, atas aksi sejumlah orang tersebut yang terekam video kamera pengawas. Video tersebut bisa dijadikan sebuah petunjuk alat bukti untuk melaporkan perbuatan yang diduga melanggar hukum kepada pihak berwenang guna untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Para pedagang berharap, dengan langkah konkret dari pengelola dan penegakan hukum yang tegas, Pasar Anom dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pedagang dan pengunjung. Karena para pedagang di pasar itu sudah memberikan kontribusi kepada pihak pengelola pasar Anom Sumenep.
Pihak Kepala pengelola pasar Anom Sumenep menanggapi permasalahan tersebut saat dikonfirmasi media mengatakan belum tau dengan kejadian tersebut.
“Saya tidak tau dengan permasalahan tersebut, karena sampai saat ini belum ada pihak pedagang yang melaporkan hal itu,” ucap Ibnu kepada media. (Sujai)